Rabu, 07 Oktober 2020

PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

Dewasa ini diskursus tentang bank syariah menjadi isu dan pembicaraan yang hangat di dunia perekonomian. Hal ini disebabkan karena kebutuhan mendesak umat Islam (seiring perkembangan zaman) terhadap transaksi di perbankan yang bebas praktik riba. Maka, bank syariah dapat diartikan sebagai sebuah lembaga keuangan (moneter) yang menjalankan segala prinsip-prinsip kerja perbankan modern, sesuai dengan cara-cara dan metode-metode terbaru, untuk memudahkan transaksi perdagangan, menyuburkan daya investasi dan mempercepat laju perkembangan ekonomi dan sosial, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum-hukum syara’.

Bank Syariah didirikan untuk menciptakan kemaslahatan umat Islam, maka dalam praktiknya bank Syariah tidak boleh bertentangan dengan ajaran-ajaran atau tuntunan-tuntunan agama Syariah itu sendiri. Salah satu penyimpangan utama yang terdapat pada bank konvensional adalah sistem bunga. Sistem ini bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Berdasarkan pendapat para ulama, sistem bunga inilah dalam bank Islam perlu dihapus. Penghapusan sistem bunga bank berarti melaksanakan islamisasi perbankan.

 

1.2   Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah perkembangan bank islam?

2.      Bagaimana perkembangan sistem perbankan syariah modern?

3.      Bagaimana pembentukan bank-bank syariah?

4.      Bagaimana perkembangan bank-bank syariah di berbagai negara?

5.      Bagaimana perkembangan bank-bank syariah di Indonesia?

 

1.3   Tujuan Penelitian

1.     Untuk mengetahui perkembangan sistem perbankan syariah di era modern ini

2.     Untuk mengetahui cara pembentukan bank bank syariah

3.     Untuk mengetahui perkembangan bank syariahn di bebagai negara termasuk indonesia

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

2.1  Sejarah Awal Perkembangan Bank Islam

Merujuk fakta sejarah, aktifitas perbankan telah ada dan eksis dimulai sejak zaman Rasulullah Saw. Ketika hidup di masyarakat Makkah maupun Madinah. Dengan julukan al-amin, beliau terkenal sebagai seorang yang mendapat kepercayaan menyimpan segala deposit masyarakat Arab Quraisy sampai ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau melantik Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan segala deposit itu kepada pemiliknya.

Salah seorang sahabat nabi yang bernama Zubair bin Awwam mengembangkan kegiatan rasulullah, beliau suka menerima uang dari kaumnya dalam bentuk pinjaman, bukan deposit. Karena jika ia menerima dalam bentuk deposit dikhawatirkan uang tersebut akan hilang. Ada dua sebab kenapa Zubair menerimanya dalam bentuk pinjaman. Pertama, karena jika akadnya akad pinjaman ia berhak untuk memutar uang tersebut untuk diinvestasikan.  Kedua, jika transaksi berbentuk pinjaman, maka ia berkewajiban mengembalikannya dalam keadaan utuh seperti semula.

Maka, pada awal Islam telah ada dua macam praktik simpanan (deposito) yang diterapkan, yaitu: wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah. Munculnya variasi ini adalah karena perkembangan wacana dari pemanfaatan tipe simpanan tersebut yang di masa Rasulullah mempunyai konsep awal yaitu sebagai suatu amanah, lalu bergeser menjadi pinjaman sebagaimana yang dicontohkan oleh Zubair bin Awwa tersebut.

Al-Gaoud dan Lewis (2001) menambahkan bahwa umat Islam telah mengenal institusi keuangan pertama kali pada zaman Khalifah Umar bin Khattab dengan baitul mal sebagai penyimpanan kas Negara. Ketika berbagai peperangan dimenangkan oleh kaum muslimin para pejuang muslim mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), hingga pada masa Umar bin Khattab mempunyai kebijakan beda terkait dengan ghanimah tersebut. Umar mengelola harta ghonimah untuk kemaslahatan kaum muslimin secara menyeluruh. Menurut Umar padatahun 20 Hsemua warga negara yang miskin harus diberikan pensiun tahunan yang diambil dari pengelolaan harta ghanimah. Institusi yang dibangun ini dinamakan dengan diwan, hal ini terilhami oleh dan meniru birokrasi orang Persia, yang tujuannya adalah mendaftar semua warga umat agar dapat memfasilitasi pendistribusian kekayaan yang diperoleh. Danadana umat yang diperoleh dari wilayah-wilayah yang ditaklukkan disimpan di baitul mal.

 

2.2 Perkembangan Sistem Perbankan Syariah Modern

Sejak awal kelahirannya, perbankan syari’ah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissanceislam modern: neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Upaya awal penerapan sistem profit dan losssharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa MitGhamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir.

Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Associationof Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan islam yang beroprasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.

Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat ini banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, JardineFlemming, ANZ, Chase Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiories yang berdasarkan syari’ah. Dalam dunia pasar modal pun, Islamic fund kini ramai diperdagangkan, suatu hal yang mendorong singa pasar modal dunia Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index. Oleh karena itu, tak heran jika Schraf, mantan direktur utama Bank Islam Denmark yang kristen itu, menyatakan bahwa Bank Islam adalah partner baru pembangunan:

1.    MitGhamr  Bank

Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroprasi sebagai rural-social bank(semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan nama MitGhamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroprasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.

2.    Islamic Development Bank

Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir Mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syari’ah. Proposal yang disebut Studi tentang Pendirian Bank Islam Internasional untuk perdagangan dan pembangunan(International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam, dikaji para ahli dari delapan belas negara islam. Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian dan proposal tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.

     Proposal tersebut antara lain mengusulkan untuk:

a.    Mengatur transaksi komersial antarnegara islam

b.    Mengatur institusi pembangunan dan investasi

c.    Merumuskan masalah transfer, kliring serta settlement antar bank sentral di negara islam sebagai langkah awal menuju terbentukkanya sistem ekonomi islam yang terpadu

d.   Membantu mendirikan institusi sejenis bank sentral syari’ah di negara islam

e.    Mendukung upaya-upaya bank sentral di negara islam dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja islam

f.     Mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat

g.    Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral negara islam

Selain hal tersebut, diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-Negara Islam (investmentand Development Bodyof Islamic Countries). Badan tersebut akan berfungsi sebagai:

a.    Mengatur investasi modal islam

b.    Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di negara islam

c.    Memilih lahan atau sektor yang cocokuntuk investasi dan mengatur penelitiannya

d.   Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di negara-negara islam.

Sebagai rekomendasi tambahan, proposal tersebut mengusulkan pembenukan perwakilan-perwakilan khusus, yaitu Asosiasi Bank-BankIslamsebagai badan konsultatif untuk masalah-masalah ekonomi dan perbankan syari’ah. Tugas badan ini di antaranya menyediakan bantuan teknis bagi negara-negara Islam yang ingin mendirikan bank syari’ah dan lembaga keuangan syari’ah. Bentuk dukungan teknis tersebut dapat berupa pengiriman para ahli ke negara tersebut, penyebaran atau sosialisasi sistem perbankan Islam, dan saling tukar informasi dan pengalaman antar negara Islam.

Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya, Maret 1973, usulan tersebut kembali di agendakan. Sidang kemudian juga memutuskan agar OKI mempunyai bidang yang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan. Bulan Juli 1973 komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak, bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di bahas pada pertemuan kedua, Mei 1974.

Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah 1975, menyetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 miliar dinar Islam atau ekuivalen 2 miliar SDR (Spesial DrawingRight). Semua negara anggota OKI menjadi anggota IDB.

Pada tahun-tahun awal beroperasinya, IDB mengalami banyak hambatan karena masalah politik. Meskipun demikian, jumlah anggotanya makin meningkat dari 22 menjadi 43 negara. IDB juga terbukti mampu memainkanperan yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan negara-negara Islam untuk pembangunan. Bank ini memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiaaan kepada negara anggota berdasarkan partisipasi modal negara tersebut. Dana yang tidak dibutuhkan dengan segera digunakan bagi perdagangan luar negeri jangka panjang dengan menggunakan sistem murabahah dan ijarah.

 

 

3.    Islamic ResearchandTrainingInstitute

IDB juga membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai negara. Untuk pengembangan sistem ekonomi syari’ah, institusi ini membangun sebuah institut riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic ResearchandTrainingInstitute).[2]

 

2.3 Pembentukan Bank-BankSyari’ah

Sejak eksperimen perbankan Islam yang pertama dari MitGhamr pada tahun 1960-an, bank – bank Islam berkembang biak karena, di satu pihak,permintaan pasar, dan di lain pihak, usaha – usaha keras negara Teluk kaya minyak pendukung utama perbankan Islam. Bank – bank Islam mulai bertambah jumlahnya setelah kelahiran mereka pada tahun 1960-an.[3]

Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syari’ah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian,peraturan, dan pengawasan bank syari’ah. Kerja keras mereka membuahkan hasil. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syari’ah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladeesh, serta Turki.

Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan ke dalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Comercial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk internationalholdingcompanies.

Bank-bank yang masuk kategori pertama di antaranya:

1.    Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan),

2.    Kuwait Finance House,

3.    Dubai Islamic Bank,

4.    Jordan Islamic Bank for Finance and Investment,

5.    Bahrain Islamic Bank,

6.    Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir).

Adapun yang termasuk kategori kedua:

1.    Daaral-Maalal-Islami (Jenewa),

2.    Islamic Investment Company ofthe Gulf,

3.    Islamic Investment Company (Bahama),

4.    Islamic Investment Company (Sudan),

5.    Bahrain Islamic Investment Bank (Manama),

6.    Islamic Investment House (Amman).[4]

2.4 Perkembangan Bank-BankSyari’ah Di Berbagai Negara

1.      Pakistan

Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi: National Infestment Unit Trust), pembiayaan sektor perumahan dan kerja sama investasi. Pada 1979-1980, pemerintah mensosialisasikan skema pinjam tanpa bunga kepada petani dan nelayan.

Pada tahun 1981 seiring dengan diberlakukannya UU perusahaan mudharabah dan Murabahah, mulailah beroperasi 7000 cabang bank komersial naional di seluruh pakistan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Pada awal 1985, seluruh sistem perbankan pakistan di konvesri dengan sistem yang baru, yaitu sistem perbankan syariah.

2.      Mesir

Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total aset sektar 2 M dollar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dollar AS. Selain Faisal Islamic Bank, terdapat bank lain yaitu Islamic International Bank For Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrumen keuangan islam dan menyediakan jaringanyang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank investasi, bank perdagangan, mauun bank komersial

3.      Siprus

Siprus mulai beroperasi pada maret 1983 yang didirikan oleh Faisal Islamic Investment Corcoperation yang memiliki dua cabang di Siprul dan satu cabang di Istambul. Dalam sepuluh  bulan awal operasinya, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta.

Bank ini juga melaksanakan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank non syariah. Kehadiran bank islam di Siprus telah menggerakkan masyarakat untuk menabung. Bank ini beroperasi dengan mendatangi desa-desa, pabrik, dan sekolah dengan menggunakan kantor kas atau mobil keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat.

4.      Kuwait

Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980-1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474 juta. Pada akhir tahun 1985, total aset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta.

5.      Bahrain

Bahrain merupakan off-shorebankingheaven terbesar di Timur tengah. Di negeri yang hanya berpenduduk tidak lebih dari 660.000 jiwa (per desember 1999) tumbuh sekitar 220 localoff-shorebanks. Tidak kurang dari 22 diantaranya beroperasi berdasarkan syariah. Di antara bank-bank yang beroperasi secara syariah tersebut adalah Citi Islamic Bank of Bahrain (anak perusahaan CitiCorp. N.A), Faisal Islamic Bank of Bahrain dan al Barakah Bank.

6.      Uni emirat arab

Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah. Didirikan pada tahun 1975. Investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.

7.      Malaysia

Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah pertama di asia tenggara. Bank ini didirikan pada tahun 1983, dengan 30% modal merupakan milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB telah memiliki lebih dari 70 cabang yang tersebar hampir disetiap negara bagian dan kota-kota malaysia.

Sejak beberapa tahun yang lalu, BIMB telah tercatat sebagai listed-publiccompany dan mayoritas sahamnya dikuasai oleh lembaga urusan dan tabung haji.

8.      Iran

Ide pengembangan perbankan syariah di Iransesungguhnya bermula sesaat sejak revolusi islam Iran yang dipimpin ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti riil baru dimulai sejak januari 1984.

Islamisasi sistem perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisasi seluruh industri pebankan yang dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar yaitu : perbankan komersial dan lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak dikeluarkannya undang-undang perbankan islam seluruh sistem perbankan di Iran otomatis berjalan sesuai syariah dibawah kontrol penuh pemerintah.

9.      Turki

Sebagai negara yang berideologi sekuler, turki termasuk negeri yang cukup awal memiliki perbankan syariah. pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daaral-Maalal-Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Menurut ketentuan bank central turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan desember 1984 didirikan pula faisalfinanceinstitution dan mulai beroperasi pada bulan april 1985. Disamping dua lembaga tersebut, Turki memiliki ratusan atau ribuan lembaga wakaf yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada masyarakat.[5]

 

2.5 Perkembangan Bank Syari’ah Di Indonesia

1.      Latar Belakang

Berkembangnya bank-bank syari’ah di negara-negara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980an, diskusi mengenai bank syari’ah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A. M. Syaifuddin, M. Amien Aziz, dll. Beberapa uji coba pada skala yang relatif terbataas telah diwujudkan. Diantaranya adalah Baitut-Tamwil Salman, Bandung yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk kperasi, yakni koperasi Ridho Gusti.

Akan tetapi, prakarsa lebih khusus mendirikan bank islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1890. Majelis l Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus menyelenggarakan lokakarya bunga Bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakata, 22-25 Agustus 1990. Berdasrkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.

2.      PT Bank Muamalat Indonesia (BMI)

Bank muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Bank MUI tersebut. Akte pendirian Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada 1 November 1991. Ada saat  penandatanganan akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 Milyar.

Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan Bank Syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan indutri perbankan nasional. Landasan hukum operasi Bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai “Bank dengan sistem bagi hasil”; tidak terdapat rincian hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan hal ini sangat jelas tercermin dari UU No. 7 Tahun 1992, di mana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan “sisipan” belaka.

3.      Era Reformasi dan Perbankan Syariah

Perkembangan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujui UU No. 10 1998. Dalam UU tersebut diatur dengan rincilandasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. UU tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabanag syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.

Peluang tersebutternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulia memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Hal demikian diantisipasi oleh bank indonesia dengan mengadakan “pelatihan perbankan syariah” bagi para pejabat bank indonesia dari segenap bagian, terutama para yang berkaitan langsung seperti DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan), Kredit, Pengawasan, akutansi, riset, dan moneter.[6]

Kini jumlah bank Syariah di Indonesia telah bertambah dengan telah beroperasinya kantor cabang Syariah Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, kantor-kantor cabang Syariah Bank BNI, kantor cabang Bank Jabar dan kantor cabang Bukopin, disamping Bank Muamalat Indonesia dan 78 BPR syariah yang telah ada. Jumlah ini akan bertambah lagi dengan pembukaan kantor-kantor cabang syariah beberapa bank lainnya. Untuk memfasilitasi perbankan syariah ini dalam mengelola dananya, Bank indonesia telah mengeluarkan beberapa ketentuan mengenai Pasar Uang Antar Bank Syariah, Instrumen Pasar uang syariah yang berupa Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (IMA) dan sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), ketentuan mengenai Giro wajib Minimum bagi Bank Syariah dan Kliring antar Bank Syariah. Saat ini Bank Indonesia juga sedang mempersiapkan Pedoman Standar Akutansi Keuangan (PSAK) bagi Perbankan Syariah.[7]

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

1.      Aktifitas perbankan telah ada sejak zaman Rasulullah Saw. Beliau terkenal sebagai seorang yang mendapat kepercayaan menyimpan segala deposit masyarakat Arab Quraisy sampai ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau melantik Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan segala deposit itu kepada pemiliknya. Sahabat nabi yang bernama Zubair bin Awwam mengembangkan kegiatan rasulullah, beliau suka menerima uang dari kaumnya dalam bentuk pinjaman, bukan deposit.

2.      Sejak awal kelahirannya, perbankan syari’ah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissanceislam modern: neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

3.      lembaga-lembaga keuangan syariah dapat dimasukkan ke dalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Comercial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk internationalholdingcompanies.

4.      Perkembangan syariah diberbagai negara, diantaranya : Pakistan, Mesir, Siprus, Kuwait,Bahrain, Uni Emiret Arab, Malaysia, Iran,Turki.

5.      Beberapa bank yang sudah membuka cabang syariah diantaranya: Bank IFI, Bank Niaga, Bank BNI 46, Bank BTN, Bank Mega, Bank Bukopin.

B.     Saran

Demikian makalah yang dapat kami sajikan dan sampaikan, semoga ilmunya bermanfaat bagi kita semua. Makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan untuk pembelajaran selanjutnya.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

http://rivankurniawan.com/2019/07/17/perkembangan-perbankan-syariah/

https://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/09/15/186558/sejarah-dan-pertumbuhan-perbankan-syariah-di-dunia

https://www.slideshare.net/AnitaSari3/makalah-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia 

Selasa, 06 Oktober 2020

Perkembangan sistem pembayaran digital pada era revolusi 4.0 di Indonesia

 

Perkembangan sistem pembayaran digital pada era revolusi 4.0 di Indonesia

Bab 1

Pendahuluan

1.1 Latar belakang

Perkembangan dunia ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang demikian mengagumkan tersebut memang telah membawa manfaat yang luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia. Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik yang cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis. Demikian juga ditemukannya formulasi-formulasi baru kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktivitas. Ringkas kata kemajuan teknologi saat ini benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia.

Mengenai perkembangan ilmu di zaman kontemporer berarti menggambarkan aplikasi ilmu dan teknologi dalam berbagai sektor kehidupan. Hal tersebut menjadi salah satu karakteristik utama dari ilmu di zaman kontemporer yang dalam kerangka umumnya sekaligus menjadi persamaan sifat perkembangan ilmu zaman kontemporer. Satu hal yang tak sulit untuk disepakati, bahwa hampir semua sisi kehidupan manusia modern telah disentuh oleh berbagai efek perkembangan ilmu dan teknologi. Salah satunya yaitu sektor ekonomi yang membutuhkan dan mendapat sentuhan teknolog

Pesatnya perkembangan teknologi memberikan pengaruh terhadap perkembangan sistem pembayaran dalam transaksi bisnis terutama dalam menjaga kesinambungan hubungan bisnis para pihak.7Sistem pembayaran yangmerupakan salah satu pilar penopang stabilitas sistemkeuangan telah berkembang, yang semula hanya menggunakan uang tunai, kini sudah merambah pada sistem pembayaran digital atau bisa disebut sebagai electronic money (e-money).8 Kemajuan teknologi dalam sistempembayaran menggeser peranan uang tunai (currency) sebagai alat pembayaran kedalam bentuk pembayaran non tunai yang yang lebih efisien dan ekonomis. Pembayarannon tunai umumnya dilakukan tidak dengan menggunakan uang sebagai alatpembayaran melainkan dengan cara transfer antar bank ataupun transfer intra bankmelalui jaringan internal bank sendiri. Selain itu pembayaran non tunai juga dapatdilakukan dengan menggunakan kartu sebagai alat pembayaran, misalnya denganmenggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit.

Era revolusi industri 4.010 ini menunjukkan semakin meningkatnya teknologi yang berpengaruh terhadap sistem pembayaran dengan beragam aplikasi yang digunakan masyarakat sebagai sarana pembayaran non-tunai. Aplikasi pembayaran digital yang sekarang sedang marak di masyarakat antara lainOVO, GO-PAY, danDANA11. Kegunaan aplikasi tersebut yaitu untuk mempermudah transaksi di berbagai macam aktivitas contohnya untuk pembayaran ojek online, pesan antar makanan, pembayaran tagihan listrik/telepon, pembayaran PDAM, dan masih banyak lagi kemudahan yang dihasilkan oleh aplikasi pembayaran digital.

Melihat dari banyaknya praktik yang ada, sistem pembayaran digital sangat efisien dalam penggunaannya. Meskipun demikian masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menggunakan fasilitas ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih banyaknya pengguna uang cash untuk membayar barang atau jasa. Konsumen pengguna sistem pembayaran digital saat ini umumnya didominasi oleh masyarakat kelas menengah hingga menengah atas, maupun masyarakat yang sudah melek teknologi.Sehingga pemerataan penggunaan uang elektronik di Indonesia dirasa masih kurang. Program less cash society yang dicanangkan oleh pemerintah sendiri merupakan bagian dari persiapan masyarakat Indonesia dalam menghadapi persaingan global terutama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang sudah disetujui sejak Januari 2016. Oleh karena itu, meminimalisir penggunaan uang tunai merupakan salah satu cara agar nilai mata uang tidak jatuh dan tetap stabil.

Pandangan Islam mengenai perkembangan sistem pembayaran digital di era revolusi industri 4.0 sangat tepat untuk mengantisipasi terjadinya kasus riba dan ghoror yang saat ini sudah dianggap tabu di kalangan masyarakat. Dimana sistem pembayaran dibuat secara transparansi di setiap transaksi yang dilakukan agar tidak terjadi manipulasi biaya yang digunakan untuk keuntungan pribadi.

 

1.2 Rumusan Masalah

1.      Pengertian Digital Payment

2.      Keuntungan Digital Payment

3.      Perkembangan Digital Payment di indonesia

 

1.3 Tujuan Penelitian

1.      Mengetahui Pengertian Digital Paymment dan Keuntungan dari Digital Payment

2.      Mengetahui Perkembangan di Indonesia

 

BAB 2

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Digital Payment

Saat ini peran uang kartal atau uang fisik sudah kehilangan pamornya. Seiring dengan era digital yang semakin berkembang, sudah banyak transaksi yang dilakukan melalui dunia virtual. Sehingga menjadikan uang tunai dinilai kurang efisien. Digital payment saat ini dinilai lebih praktis, mudah dan aman. Sehingga semakin menjadi tren yang mewabah.

Kadang bukan preferensi konsumen sendiri untuk menerapkan pembayaran digital. Tetapi banyaknya promosi dan kebutuhan yang tersedia hanya secara online sehingga menuntut para konsumen ikut serta dalam tren pembayaran digital.

Digital payment atau yang sering disebut dengan pembayaran digital merupakan jenis pembayaran yang memanfaatkan media elektronik. Seperti internet banking, sms, mobile banking, dompet elektronik dan lain sebagainya. Di dalam sistem pembayaran digital ini semakin hari popularitasnya semakin berkembang. Dengan menggunakan pembayaran digital memungkinkan seseorang membayar tagihan listrik, tagihan kartu kredit, cicilan rumah, tagihan air dan lain sebagainya secara otomatis.

 

2.2  Keuntungan Digital Payment

Dengan menerapkan pembayaran digital artinya tugas seseorang akan berkurang setiap bulan. Dengan menggunakan sistem otomatisasi pembayaran serta teknologi yang ada di dalam digital payment. Pastinya keuntungan penggunaan pembayaran digital ini tidak cukup sampai disitu saja. Ada banyak sekali keuntungan yang bisa anda dapatkan di antaranya adalah:

·                  Keamanan Transaksi

Saat ini sudah bukan rahasia lagi jika terlalu banyak membawa uang tunai bisa meningkatkan risiko dicuri, hilang atau dirampok. Dengan menggunakan pembayaran digital atau uang elektronik, maka ini bisa dijadikan sebagai solusi untuk menghindari risiko tersebut. Sebab sebuah situs e-banking wajib memenuhi standar keamanan yang cukup ketat. Sehingga ini menjamin nasabah bank bahwa di dalam setiap layanan yang disediakan, pihak bank hanya bisa dimanfaatkan bagi mereka yang benar-benar berhak.

Untuk itu, saat ini pihak bank sudah menggunakan teknik pengamanan yang sering dipakai di dalam e-banking. Yaitu dengan menggunakan Secure Socket Layer atau protokol HTTPS. Ini menjadi salah satu hal wajib yang harus ada di dalam situs internet banking. Sehingga anda harus memeriksa alamat situs yang diakses apakah menerapkan HTTPS atau HTTP saja.

·                  Transaksi Lebih Nyaman

Selain aman, transaksi dengan menggunakan pembayaran digital juga menawarkan kenyamanan. Dengan menggunakan pembayaran digital, maka anda kemungkinan bisa melakukan transaksi tanpa harus pindah tempat. Sehingga anda dapat melakukan pembelian barang atau pembayaran langsung dari rumah. Bahkan di sela-sela kesibukan kerja.

Saat anda menggunakan pembayaran digital, anda cukup membayar senilai barang yang anda minta saja. Anda tak perlu membayar lebih tinggi, sebab pembulatan ke atas dari nilai uang yang tidak genap.

·                  Transaksi Lebih Praktis dan Mudah

Sudah jelas bahwa sistem digital payment akan lebih mudah dan lebih praktis jika dibandingkan dengan pembayaran tunai. Sehingga para pengguna kartu pembayaran digital sangat paham tentang sistem tersebut. Karena sistem ini bisa mempersingkat proses dari pembayaran. Sebab anda hanya butuh satu kartu yang digesek atau di tap tanpa perlu repot merogoh uang ke dalam tas atau dompet. Sesudah pembayaran anda dan juga kasir tidak perlu repot untuk menghitung uang kembalian.

·                  Produk Beragam

Keunggulan lain adalah tersedianya produk yang beragam seperti kartu kredit, flazz card, dompet elektronik, internet banking, electronic money, mobile banking dan lain sebagainya. Semua produk ini bisa dipakai untuk transaksi yang mudah, aman dan cepat.

Berbagai macam produk tersebut dapat dipakai untuk berbagai layanan yang berhubungan dengan kebutuhan manusia sehari-hari. Seperti membayar tagihan air tiap bulan, membayar tagihan listrik, tagihan telepon, kartu kredit, tagihan internet dan lain sebagainya. Hanya dari tempat anda berdiri, anda dapat membayar semua kebutuhan rutin anda. Belanja baju, makanan, pulsa bisa dilakukan dengan mudah dengan memanfaatkan digital payment ini.

2.3  Perkembangan Digital Payment

·         1887 Kartu kredit muncul dalam novel “Looking Backward”

Digital payment adalah salah satu bentuk mobile payment yang kini sedang naik daun. Namun, transaksi digital sudah dimulai lebih awal lagi, yaitu pembayaran dengan kartu debit dan kredit.

Banyak yang menyakini konsep kartu kredit sudah muncul melalui novel Looking Backward pada tahun 1887. Meski, tidak secara gamblang menyebut kartu kredit, namun konsep yang diceritakan memiliki kesetaraan serta kesamaan dengan kartu debit yang kita kenal sekarang.

pada awalnya pun, sistem kredit tidak menggunakan plastik seperti sekarang, melainkan koin ataupun token. Kartu kredit dari plastik yang kita gunakan sekarang baru mulai dikenal pada 1950-an ketika pemegang kartu Diners Club sudah mencapai 2.000 orang, Diners Club mulai memanfaatkan kartu ini sebagai alat transaksi dengan sistem kredit.

Namun, gagasan kartu kredit sebagai sistem hutang belum benar-benar terealisasi sempurna sampai peluncuran kartu yang kini kita kenal dengan nama Visa dan MasterCard pada pertengahan hingga akhir 1960-an.

·         1969 Internet Hadir memulai era digital

Perkembangan dunia digital termasuk digital payment tak terlepas dari dimulainya era internet. Jika tidak ada internet maka tidak akan ada sistem-sistem pembayaran yang bersifat digital dan juga mobile. Jadi, sejarah digital payment berhubungan erat dengan sejarah internet.

Sejarah internet sendiri dimulai pada 1969 oleh ARPANET, sebuah jaringan militer yang awalnya dibuat selama periode perang Vietnam. Namun, teknologi ini kemudian dikenal lebih luas pada tahun 1969 ketika Tim Berners-Lee mulai menciptakan apa yang kini kita kenal dengan istilah halaman internet dan juga situs yang mempermudah kita menemukan dan membagikan informasi melalui internet. Dari sinilah kemudian internet berkembang menjadi media perdagangan (e-Commerce) pada pertengahan 1990-an.

·         1983 Ide Uang elektronik mulai di temukan

Pada awalnya, konsep uang elektronik hanyalah sebuah gagasan. Adalah David Lee Chaum yang awalnya mengemukakan ide mengenai digital cash dalam makalah penelitiannya. Usulan dari Chaum ini memungkinkan masyarakat memiliki uang secara digital melalui bank dan membelanjakannya secara offline.

Pada 1988 bersama Amos Fiat dan Moni Naor, ia mengembangkan gagasan ini untuk memungkinkan transaksi offline menggunakan uang elektronik yang mampu dideteksi dan dilacak.

Hingga pada 1990 ia membangun perusahaan uang elektronik bernama DigiCash di Amsterdam untuk mewujudkan ide dari gagasannya. Namun sayang, perusahaan ini kemudian mengalami kebangkrutan pada 1998 dan Chaum memutuskan untuk meninggalkan perusahaan ini setahun setelahnya.

·         1994 – Online Banking dan era E-Commerce

Berkembangnya internet juga memicu perkembangan berbagai sarana prasarana secara online, termasuk sistem pembayaran. Sistem pembayaran secara online sendiri mulai beroperasi sejak tahun 1990-an

Meskipun sistem online masih sangat tidak user-friendly, hal itu tidak menghentikan Stanford Federal Credit Union untuk menjadi institusi pertama yang menawarkan layanan online banking di tahun 1994.Di dekade ini, pemain besar dalam digital payment adalah Milicent dan Ecash yang didirikan pada 1995 dan 1996. Sebagian besar layanan keuangan online pada masa ini menggunakan sistem micro payment. Di era yang sama, Amazon, salah satu pioneer dari e-Commerce didirikan tepatnya pada 1994. Hal tersebut juga berdampak pada perkembangan transaksi secara online.

·         1998 Paypal

Di akhir era 1990-an tepatnya pada 1998, Paypal memulai sistem mobile payment dengan transaksi nirkabel. Namun setelahnya, Paypal berfokus pada sistem transaksi online dan menjadi semakin besar setelah digunakan oleh para pelanggan eBay (perusahaan lelang online).

Seiring berkembangnya Paypal dan inovasi-inovasi yang ditawarkan, eBay mulai merasa terancam dan menciptakan sistem pembayaran online-nya sendiri. Billpoint. Billpoint sendiri bisa dikatakan menjiplak sistem utama dari Paypal.

Billpoint kemudian mulai mencoba memonopoli segala bentuk transaksi yang ada di eBay. Namun, ternyata hal ini tidak berhasil dan berakhir dengan diakuisisinya Paypal oleh eBay.

Bersama eBay, Paypal menyadari terlalu sia-sia jika mereka hanya melayani para pelanggan di eBay saja. Sehingga pada 2014, di tahun yang sama dengan peluncuran Apple Pay oleh Apple, eBay mengumumkan perpisahannya dengan Paypal.

Setelah itu, industri mobile payment semakin menggeliat dengan munculnya raksasa-raksasa lainnya. Seperti Alipay yang akhirnya mampu mengalakan Paypal dan menjadi sistem mobile payment terbesar dengan total nilai transaksi hingga 150 miliyar USD pada 2013!

 

·         Digital Payment kini

Di akhir era 1990-an tepatnya pada 1998, Paypal memulai sistem mobile payment dengan transaksi nirkabel. Namun setelahnya, Paypal berfokus pada sistem transaksi online dan menjadi semakin besar setelah digunakan oleh para pelanggan eBay (perusahaan lelang online).

Seiring berkembangnya Paypal dan inovasi-inovasi yang ditawarkan, eBay mulai merasa terancam dan menciptakan sistem pembayaran online-nya sendiri. Billpoint. Billpoint sendiri bisa dikatakan menjiplak sistem utama dari Paypal.

Billpoint kemudian mulai mencoba memonopoli segala bentuk transaksi yang ada di eBay. Namun, ternyata hal ini tidak berhasil dan berakhir dengan diakuisisinya Paypal oleh eBay.

Bersama eBay, Paypal menyadari terlalu sia-sia jika mereka hanya melayani para pelanggan di eBay saja. Sehingga pada 2014, di tahun yang sama dengan peluncuran Apple Pay oleh Apple, eBay mengumumkan perpisahannya dengan Paypal.

Setelah itu, industri mobile payment semakin menggeliat dengan munculnya raksasa-raksasa lainnya. Seperti Alipay yang akhirnya mampu mengalakan Paypal dan menjadi sistem mobile payment terbesar dengan total nilai transaksi hingga 150 miliyar USD pada 2013!

 

2.4  Perkembangan Digital Payment Di Indonesia

Dari waktu ke waktu, industri digital di berbagai negara semakin memperlihatkan perkembangannya termasuk di Indonesia. Hal ini cukup berdampak besar pada perkembangan digital payment Indonesia yang semakin beragam. Berbagai digital payment yang banyak digunakan saat ini diantaranya uang elektronik atau e-money, digital wallet atau e-wallet seperti T-Cash dan XL Tunai, dan masih banyak jenis yang lainnya.

Seiring dengan perkembangan transaksi tersebut, saat ini masyarakat di Indonesia terutama yang tinggal di daerah perkotaan sudah mulai menggunakan metode transaksi non tunai. Riset menunjukan pada tahun 2017 sebanyak 55,80 % mempunyai uang elektronik atau e-money selama setahun kurang. Selain itu, kurang lebih sebanyak 42,43 % responden menyatakan bahwa uang elektronik cukup membantu dalam hal mengendalikan pengeluaran.

Perkembangan digital payment di indonesia di bagi ke dalam 3 perkembangan

  • Penerbitan payment cards

Perkembangan digital payment di Indonesia diawali dengan penerbitan payment cards. Payment cards ini berbentuk seperti kartu kredit untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Kartu pembayaran ini sudah populer sejak tahun 1980-an dan dihadirkan untuk menggantikan pembayaran tunai.

Bagi orang yang sering bepergian ke luar negeri, kartu kredit dan kartu debit menjadi salah satu media pembayaran paling praktis. Seiring dengan banyaknya masyarakat yang tertarik menggunakan kartu kredit ini, banyak juga perbankan yang menawarkan beragam fitur dan diskon khusus untuk para penggunanya.

Tercatat sepanjang tahun 2016, Bank Indonesia mengatakan sudah terjadi transaksi Rp. 5.623,91 triliun menggunakan jenis kartu debit atau ATM. Sementara untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit di tahun 2016 mencapai Rp. 281 triliun. Terakhir, untuk proses transaksi menggunakan e-monet tercatat sebanyak Rp. 7,06 triliun.

  • Digital payment masa kini

Setelah kehadiran payment cards, digital payment di Indonesia mengalami perubahan dengan hadirnya m-banking atau e-banking. Dimulai pada tahun 2001, BCA (Bank Central Asia) mengoperasikan e-banking secara masif via situs Klik BCA.

Kehadiran m-banking dan e-banking semakin diminati masyarakat di Indonesia terutama bagi mereka yang gemar berbelanja online di platform e-commerce. Sebagai contoh, Bank BNI (Bank Nasional Indonesia) mencatat pertumbuhan transaksi internet banking yang melonjak mencapai 50% dan mobile banking yang tumbuh 40%.

Payment cards mulai berevolusi menjadi e-money atau uang elektronik. Menurut Peraturan Bank Indonesia tentang uang elektronik, e-money merupakan nilai uang yang disimpan secara elektronik dalam media seperti server atau chip.

E-money berbasis chip biasanya tersedia dalam bentuk kartu yang langsung dikeluarkan oleh perbankan, seperti E-Money Mandiri, TapCash BNI, Flazz BCA, Brizzi BRI, dan yang lainnya. Sementara untuk e-money berbasis server yang lebih dikenal dengan e-wallet contohnya Tcash Telkomsel, Go-Pay Go-Jek, dan lain-lain.

  • Digital payment di masa depan

Di negara lain, istilah cryptocurrency dan mata uang digital tentunya bukanlah hal yang asing lagi. Bahkan cryptocurrency yang merupakan bentuk digital payment ini sudah berkembang dengan pesat, hanya saja di Indonesia metode payment yang satu ini belum terkenal dan sepopuler payment cards. Meskipun demikian, cryptocurrency diyakini akan menjadi bentuk digital payment Indonesia masa depan.

 

 

BAB 3

Penutup

3.1   Kesimpulan

Perkembangan digital payment di masa kini sangatlah pesat, era globalisasi saat ini memungkinkan itu terjadi, banyak orang yang terbantu dengan adanya digital payment ini, mulai dari kemudahan akses, fleksibel bisa di mana saja, dan keaamanan yang terjamin

Pengenalan sistem pembayaran digital seperti ini juga harus terus digerakan, agar seluruh lapisan masyarakat bisa memanfaatkan sitem pembayaran ini agar roda perekinomian terus berputar dan perekonomian indonesia juga semakin modern dan tidak tertinggal dengan negara lain.

3.2     Saran

1.      Pengawasan terhadap digital payment

2.      Pengamanan akun pembayaran agar bebas dari peretasan

 

Daftar Pustaka

https://blog.mtarget.co/perkembangan-digital-marketing-di-indonesia/

http://eprints.ums.ac.id/40334/5/BAB%20I.pdf

http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab1/RS1_2017_1_890_Bab1.pdf

https://mpaycoid.wordpress.com/2017/03/02/sejarah-digital-payment/

Sabtu, 03 Oktober 2020

Koperasi Serba Usaha

 

Koperasi Serba Usaha

 

Kata Pengantar

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KOPERASI SERBA USAHA (KSU)”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan sunnah untuk keselamatan kita di dunia ini.

Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Koperasi Serba Usaha ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi.

Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.

Akhir kata semoga Makalah Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.

 

Bogor, 3 Oktober 2020

 

 

Penyusun

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang

Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.

Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.

Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karenaKoperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

 

1.1  Rumusan Masalah

1.     Peran koperasi serba usaha

2.     Sumber modal koperasi serba usaha

3.     Contoh koperasi serba usaha

 

 

1.2  Tujuan

1.     Untuk mengetahui sumber modal  koperasi serba usaha

2.     Untuk mengetahui peranan koperasi Serba usaha

3.     Untuk mengetahui bentuk keterlibatan anggota dalam koperasi

 

 

 

 

BAB 2

Tinjauan teori

2.1Pengertian koperasi serba usaha

Didalam suatu badan usaha koperasi terdapat yang nemanya koperasi serba usaha. Pengertian Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

2.2Tujuan Koperasi Serba Usaha

Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dapat membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.

Dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.

Memberikan pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif

Memenuhi kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi

 

 

BAB 3

PEMBAHASAN

3.1  Modal Koperasi serba usaha

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :

1.     .Simpanan Pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

2.     Simpanan Wajib

Simpanan wajib berbeda dengan simpanan pokok yaitu  jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

 

 

3.     Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

4.     Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :

1. Anggota dan calon anggota

2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasamaantarkoperasi

3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Sumber lain yang sah.

 

3.2  Keanggotaan Anggota Koperasi

Partisipasi  anggota  adalah  keterlibatan  anggota  dalam  kegiatankoperasi  yang dapat berbentuk:  

1.  melakukan transaksi dengan koperasi  (membeli barang/jasa dari koperasi).

2.  ikut serta dalam pengambilan keputusan.

3.  ikut serta dalam pemupukan modal (simpanan pokok, wajib dan sukarela)

4.  ikut serta dalam pengawasan; dan 

5.  ikut serta dalam menanggulangi risiko kerugian/apapun dari kegiatan koperasi.

 

 

 

BAB 4

PENUTUP

4.1Kesimpulan

Kesuksesan atau kegagalan koperasi terletak pada partisipasi anggota. Jika partisipasi anggotanya aktif maka koperasi akan maju, begitupun sebaliknya. Jika partisipasi anggota sudah terpenuhi, maka faktor keberhasilan lainnya akan berjalan dengan sendiri. Partisipasi disini, bukan hanya sekedar menjadi anggota. Akan tetapi, maksudnya adalah anggota sadar dengan perannya sebagai anggota koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi.oleh karena itu kita harus lebih semangat dalam mengikuti organisasi koperasi agar dapat mengairahkan kegiatan usaha.

4.2 Saran

1. Pengenalan koperasi serba usaha hraus di lakukan oleh seluruh anggota koperasi di dalamnya

2. Mendorong selalu para anggota untuk selalu akti bertransaksi di koperasi

3.  Selalu melakukan pengawasan di dalam koperasi

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

https://kukm.gunungkidulkab.go.id/berita-138/koperasi-serba-usaha-ksu.html

https://wiwinhindayati.wordpress.com/koperasi/koperasi-serba-usaha/

http://avinawidyaningtyaslestari.blogspot.com/2016/10/koperasi-serba-usaha.html

 

 

 

 

SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI

  SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI   PENGERTIAN SISTEM  INFORMASI                Sistem   Informasi  (SI...