Permodalan
Koperasi
1. ARTI
MODAL KOPERASI
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi.
Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota
ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal
jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan
Operasional).Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk
mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi
memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka
mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang
sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota
pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal
koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan
karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal
usaha.
2. SUMBER
MODAL
Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha
koperasi yaitu
a. Secara Langsung
Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga
cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
–
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume
penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
–
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
–
mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran
operasional koperasi.
b. secara tidak langsung
Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal
yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan
koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
–
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
–
Memupuk dana cadangan
–
Melakukan Kerja Sama-Usaha
–
Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber
modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2.
Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
simpanan
pokok;
simpanan
wajib;
simpanan
sukarela.
3.
Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat berasal dari :
simpanan
pokok;
simpanan
wajib;
simpanan
cadangan;
hibah.
3.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
anggota;
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
bank
dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
Sumber
lain yang sah.
*Simpanan
pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota
sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
*
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan
dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil
oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
*
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil
sewaktu-waktu.
*
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
3.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi
cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
Sumber
http://vanniiandiani.blogspot.co.id/2014/12/permodalan-koperasi.html
https://elisa67blog.wordpress.com/koperasi-dan-kewirausahaan/permodalan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar