Rabu, 07 Oktober 2020

PERKEMBANGAN SISTEM PERBANKAN SYARIAH

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1   Latar Belakang

Dewasa ini diskursus tentang bank syariah menjadi isu dan pembicaraan yang hangat di dunia perekonomian. Hal ini disebabkan karena kebutuhan mendesak umat Islam (seiring perkembangan zaman) terhadap transaksi di perbankan yang bebas praktik riba. Maka, bank syariah dapat diartikan sebagai sebuah lembaga keuangan (moneter) yang menjalankan segala prinsip-prinsip kerja perbankan modern, sesuai dengan cara-cara dan metode-metode terbaru, untuk memudahkan transaksi perdagangan, menyuburkan daya investasi dan mempercepat laju perkembangan ekonomi dan sosial, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum-hukum syara’.

Bank Syariah didirikan untuk menciptakan kemaslahatan umat Islam, maka dalam praktiknya bank Syariah tidak boleh bertentangan dengan ajaran-ajaran atau tuntunan-tuntunan agama Syariah itu sendiri. Salah satu penyimpangan utama yang terdapat pada bank konvensional adalah sistem bunga. Sistem ini bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Berdasarkan pendapat para ulama, sistem bunga inilah dalam bank Islam perlu dihapus. Penghapusan sistem bunga bank berarti melaksanakan islamisasi perbankan.

 

1.2   Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah perkembangan bank islam?

2.      Bagaimana perkembangan sistem perbankan syariah modern?

3.      Bagaimana pembentukan bank-bank syariah?

4.      Bagaimana perkembangan bank-bank syariah di berbagai negara?

5.      Bagaimana perkembangan bank-bank syariah di Indonesia?

 

1.3   Tujuan Penelitian

1.     Untuk mengetahui perkembangan sistem perbankan syariah di era modern ini

2.     Untuk mengetahui cara pembentukan bank bank syariah

3.     Untuk mengetahui perkembangan bank syariahn di bebagai negara termasuk indonesia

 

 

BAB 2

PEMBAHASAN

 

2.1  Sejarah Awal Perkembangan Bank Islam

Merujuk fakta sejarah, aktifitas perbankan telah ada dan eksis dimulai sejak zaman Rasulullah Saw. Ketika hidup di masyarakat Makkah maupun Madinah. Dengan julukan al-amin, beliau terkenal sebagai seorang yang mendapat kepercayaan menyimpan segala deposit masyarakat Arab Quraisy sampai ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau melantik Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan segala deposit itu kepada pemiliknya.

Salah seorang sahabat nabi yang bernama Zubair bin Awwam mengembangkan kegiatan rasulullah, beliau suka menerima uang dari kaumnya dalam bentuk pinjaman, bukan deposit. Karena jika ia menerima dalam bentuk deposit dikhawatirkan uang tersebut akan hilang. Ada dua sebab kenapa Zubair menerimanya dalam bentuk pinjaman. Pertama, karena jika akadnya akad pinjaman ia berhak untuk memutar uang tersebut untuk diinvestasikan.  Kedua, jika transaksi berbentuk pinjaman, maka ia berkewajiban mengembalikannya dalam keadaan utuh seperti semula.

Maka, pada awal Islam telah ada dua macam praktik simpanan (deposito) yang diterapkan, yaitu: wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah. Munculnya variasi ini adalah karena perkembangan wacana dari pemanfaatan tipe simpanan tersebut yang di masa Rasulullah mempunyai konsep awal yaitu sebagai suatu amanah, lalu bergeser menjadi pinjaman sebagaimana yang dicontohkan oleh Zubair bin Awwa tersebut.

Al-Gaoud dan Lewis (2001) menambahkan bahwa umat Islam telah mengenal institusi keuangan pertama kali pada zaman Khalifah Umar bin Khattab dengan baitul mal sebagai penyimpanan kas Negara. Ketika berbagai peperangan dimenangkan oleh kaum muslimin para pejuang muslim mendapatkan harta rampasan perang (ghanimah), hingga pada masa Umar bin Khattab mempunyai kebijakan beda terkait dengan ghanimah tersebut. Umar mengelola harta ghonimah untuk kemaslahatan kaum muslimin secara menyeluruh. Menurut Umar padatahun 20 Hsemua warga negara yang miskin harus diberikan pensiun tahunan yang diambil dari pengelolaan harta ghanimah. Institusi yang dibangun ini dinamakan dengan diwan, hal ini terilhami oleh dan meniru birokrasi orang Persia, yang tujuannya adalah mendaftar semua warga umat agar dapat memfasilitasi pendistribusian kekayaan yang diperoleh. Danadana umat yang diperoleh dari wilayah-wilayah yang ditaklukkan disimpan di baitul mal.

 

2.2 Perkembangan Sistem Perbankan Syariah Modern

Sejak awal kelahirannya, perbankan syari’ah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissanceislam modern: neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Upaya awal penerapan sistem profit dan losssharing tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Rintisan institusional lainnya adalah Islamic Rural Bank di desa MitGhamr pada tahun 1963 di Kairo, Mesir.

Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank islam tumbuh dengan sangat pesat. Sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Associationof Islamic Bank, hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan islam yang beroprasi di seluruh dunia, baik di negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa, Australia maupun Amerika.

Suatu hal yang patut juga dicatat adalah saat ini banyak nama besar dalam dunia keuangan internasional seperti Citibank, JardineFlemming, ANZ, Chase Chemical Bank, Goldman Sach, dan lain-lain telah membuka cabang dan subsidiories yang berdasarkan syari’ah. Dalam dunia pasar modal pun, Islamic fund kini ramai diperdagangkan, suatu hal yang mendorong singa pasar modal dunia Dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones Index. Oleh karena itu, tak heran jika Schraf, mantan direktur utama Bank Islam Denmark yang kristen itu, menyatakan bahwa Bank Islam adalah partner baru pembangunan:

1.    MitGhamr  Bank

Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di Mesir pada dekade 1960-an dan beroprasi sebagai rural-social bank(semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil. Lembaga dengan nama MitGhamr Bank binaan Prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroprasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil, namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam.

2.    Islamic Development Bank

Pada Sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi, Pakistan, Desember 1970, Mesir Mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syari’ah. Proposal yang disebut Studi tentang Pendirian Bank Islam Internasional untuk perdagangan dan pembangunan(International Islamic Bank for Trade and Development) dan proposal pendirian Federasi Bank Islam, dikaji para ahli dari delapan belas negara islam. Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan suatu sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugian dan proposal tersebut diterima. Sidang menyetujui rencana mendirikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam.

     Proposal tersebut antara lain mengusulkan untuk:

a.    Mengatur transaksi komersial antarnegara islam

b.    Mengatur institusi pembangunan dan investasi

c.    Merumuskan masalah transfer, kliring serta settlement antar bank sentral di negara islam sebagai langkah awal menuju terbentukkanya sistem ekonomi islam yang terpadu

d.   Membantu mendirikan institusi sejenis bank sentral syari’ah di negara islam

e.    Mendukung upaya-upaya bank sentral di negara islam dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang sejalan dengan kerangka kerja islam

f.     Mengatur administrasi dan mendayagunakan dana zakat

g.    Mengatur kelebihan likuiditas bank-bank sentral negara islam

Selain hal tersebut, diusulkan pula pembentukan badan-badan khusus yang disebut Badan Investasi dan Pembangunan Negara-Negara Islam (investmentand Development Bodyof Islamic Countries). Badan tersebut akan berfungsi sebagai:

a.    Mengatur investasi modal islam

b.    Menyeimbangkan antara investasi dan pembangunan di negara islam

c.    Memilih lahan atau sektor yang cocokuntuk investasi dan mengatur penelitiannya

d.   Memberi saran dan bantuan teknis bagi proyek-proyek yang dirancang untuk investasi regional di negara-negara islam.

Sebagai rekomendasi tambahan, proposal tersebut mengusulkan pembenukan perwakilan-perwakilan khusus, yaitu Asosiasi Bank-BankIslamsebagai badan konsultatif untuk masalah-masalah ekonomi dan perbankan syari’ah. Tugas badan ini di antaranya menyediakan bantuan teknis bagi negara-negara Islam yang ingin mendirikan bank syari’ah dan lembaga keuangan syari’ah. Bentuk dukungan teknis tersebut dapat berupa pengiriman para ahli ke negara tersebut, penyebaran atau sosialisasi sistem perbankan Islam, dan saling tukar informasi dan pengalaman antar negara Islam.

Pada Sidang Menteri Luar Negeri OKI di Benghazi, Libya, Maret 1973, usulan tersebut kembali di agendakan. Sidang kemudian juga memutuskan agar OKI mempunyai bidang yang khusus menangani masalah ekonomi dan keuangan. Bulan Juli 1973 komite ahli yang mewakili negara-negara Islam penghasil minyak, bertemu di Jeddah untuk membicarakan pendirian bank Islam. Rancangan pendirian bank tersebut, berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, di bahas pada pertemuan kedua, Mei 1974.

Sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah 1975, menyetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islami atau Islamic Development Bank (IDB) dengan modal awal 2 miliar dinar Islam atau ekuivalen 2 miliar SDR (Spesial DrawingRight). Semua negara anggota OKI menjadi anggota IDB.

Pada tahun-tahun awal beroperasinya, IDB mengalami banyak hambatan karena masalah politik. Meskipun demikian, jumlah anggotanya makin meningkat dari 22 menjadi 43 negara. IDB juga terbukti mampu memainkanperan yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan negara-negara Islam untuk pembangunan. Bank ini memberikan pinjaman bebas bunga untuk proyek infrastruktur dan pembiaaan kepada negara anggota berdasarkan partisipasi modal negara tersebut. Dana yang tidak dibutuhkan dengan segera digunakan bagi perdagangan luar negeri jangka panjang dengan menggunakan sistem murabahah dan ijarah.

 

 

3.    Islamic ResearchandTrainingInstitute

IDB juga membantu mendirikan bank-bank Islam di berbagai negara. Untuk pengembangan sistem ekonomi syari’ah, institusi ini membangun sebuah institut riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi Islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic ResearchandTrainingInstitute).[2]

 

2.3 Pembentukan Bank-BankSyari’ah

Sejak eksperimen perbankan Islam yang pertama dari MitGhamr pada tahun 1960-an, bank – bank Islam berkembang biak karena, di satu pihak,permintaan pasar, dan di lain pihak, usaha – usaha keras negara Teluk kaya minyak pendukung utama perbankan Islam. Bank – bank Islam mulai bertambah jumlahnya setelah kelahiran mereka pada tahun 1960-an.[3]

Berdirinya IDB telah memotivasi banyak negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syari’ah. Untuk itu, komite ahli IDB pun bekerja keras menyiapkan panduan tentang pendirian,peraturan, dan pengawasan bank syari’ah. Kerja keras mereka membuahkan hasil. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syari’ah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladeesh, serta Turki.

Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan ke dalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Comercial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk internationalholdingcompanies.

Bank-bank yang masuk kategori pertama di antaranya:

1.    Faisal Islamic Bank (di Mesir dan Sudan),

2.    Kuwait Finance House,

3.    Dubai Islamic Bank,

4.    Jordan Islamic Bank for Finance and Investment,

5.    Bahrain Islamic Bank,

6.    Islamic International Bank for Investment and Development (Mesir).

Adapun yang termasuk kategori kedua:

1.    Daaral-Maalal-Islami (Jenewa),

2.    Islamic Investment Company ofthe Gulf,

3.    Islamic Investment Company (Bahama),

4.    Islamic Investment Company (Sudan),

5.    Bahrain Islamic Investment Bank (Manama),

6.    Islamic Investment House (Amman).[4]

2.4 Perkembangan Bank-BankSyari’ah Di Berbagai Negara

1.      Pakistan

Pakistan merupakan pelopor di bidang perbankan syariah. Pada awal Juli 1979, sistem bunga dihapuskan dari operasional tiga institusi: National Infestment Unit Trust), pembiayaan sektor perumahan dan kerja sama investasi. Pada 1979-1980, pemerintah mensosialisasikan skema pinjam tanpa bunga kepada petani dan nelayan.

Pada tahun 1981 seiring dengan diberlakukannya UU perusahaan mudharabah dan Murabahah, mulailah beroperasi 7000 cabang bank komersial naional di seluruh pakistan dengan menggunakan sistem bagi hasil. Pada awal 1985, seluruh sistem perbankan pakistan di konvesri dengan sistem yang baru, yaitu sistem perbankan syariah.

2.      Mesir

Bank syariah pertama yang didirikan di Mesir adalah Faisal Islamic Bank. Bank ini mulai beroperasi pada bulan Maret 1978 dan berhasil membukukan hasil mengesankan dengan total aset sektar 2 M dollar AS pada 1986 dan tingkat keuntungan sekitar 106 juta dollar AS. Selain Faisal Islamic Bank, terdapat bank lain yaitu Islamic International Bank For Investment and Development yang beroperasi dengan menggunakan instrumen keuangan islam dan menyediakan jaringanyang luas. Bank ini beroperasi, baik sebagai bank investasi, bank perdagangan, mauun bank komersial

3.      Siprus

Siprus mulai beroperasi pada maret 1983 yang didirikan oleh Faisal Islamic Investment Corcoperation yang memiliki dua cabang di Siprul dan satu cabang di Istambul. Dalam sepuluh  bulan awal operasinya, bank tersebut telah melakukan pembiayaan dengan skema murabahah senilai sekitar TL 450 juta.

Bank ini juga melaksanakan pembiayaan dengan skema musyarakah dan mudharabah, dengan tingkat keuntungan yang bersaing dengan bank non syariah. Kehadiran bank islam di Siprus telah menggerakkan masyarakat untuk menabung. Bank ini beroperasi dengan mendatangi desa-desa, pabrik, dan sekolah dengan menggunakan kantor kas atau mobil keliling untuk mengumpulkan tabungan masyarakat.

4.      Kuwait

Kuwait Finance House didirikan pada tahun 1977 dan sejak awal beroperasi dengan sistem tanpa bunga. Institusi ini memiliki puluhan cabang di Kuwait dan telah menunjukkan perkembangan yang cepat. Selama dua tahun saja, yaitu 1980-1982, dana masyarakat yang terkumpul meningkat dari sekitar KD 149 juta menjadi KD 474 juta. Pada akhir tahun 1985, total aset mencapai KD 803 juta dan tingkat keuntungan bersih mencapai KD 17 juta.

5.      Bahrain

Bahrain merupakan off-shorebankingheaven terbesar di Timur tengah. Di negeri yang hanya berpenduduk tidak lebih dari 660.000 jiwa (per desember 1999) tumbuh sekitar 220 localoff-shorebanks. Tidak kurang dari 22 diantaranya beroperasi berdasarkan syariah. Di antara bank-bank yang beroperasi secara syariah tersebut adalah Citi Islamic Bank of Bahrain (anak perusahaan CitiCorp. N.A), Faisal Islamic Bank of Bahrain dan al Barakah Bank.

6.      Uni emirat arab

Dubai Islamic Bank merupakan salah satu pelopor perkembangan bank syariah. Didirikan pada tahun 1975. Investasinya meliputi bidang perumahan, proyek-proyek industri, dan aktivitas komersial. Selama beberapa tahun para nasabahnya telah menerima keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan bank konvensional.

7.      Malaysia

Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) merupakan bank syariah pertama di asia tenggara. Bank ini didirikan pada tahun 1983, dengan 30% modal merupakan milik pemerintah federal. Hingga akhir 1999, BIMB telah memiliki lebih dari 70 cabang yang tersebar hampir disetiap negara bagian dan kota-kota malaysia.

Sejak beberapa tahun yang lalu, BIMB telah tercatat sebagai listed-publiccompany dan mayoritas sahamnya dikuasai oleh lembaga urusan dan tabung haji.

8.      Iran

Ide pengembangan perbankan syariah di Iransesungguhnya bermula sesaat sejak revolusi islam Iran yang dipimpin ayatullah Khomeini pada tahun 1979, sedangkan perkembangan dalam arti riil baru dimulai sejak januari 1984.

Islamisasi sistem perbankan di Iran ditandai dengan nasionalisasi seluruh industri pebankan yang dikelompokkan menjadi 2 kelompok besar yaitu : perbankan komersial dan lembaga pembiayaan khusus. Dengan demikian, sejak dikeluarkannya undang-undang perbankan islam seluruh sistem perbankan di Iran otomatis berjalan sesuai syariah dibawah kontrol penuh pemerintah.

9.      Turki

Sebagai negara yang berideologi sekuler, turki termasuk negeri yang cukup awal memiliki perbankan syariah. pada tahun 1984, pemerintah Turki memberikan izin kepada Daaral-Maalal-Islami (DMI) untuk mendirikan bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Menurut ketentuan bank central turki, bank syariah diatur dalam satu yurisdiksi khusus. Setelah DMI berdiri, pada bulan desember 1984 didirikan pula faisalfinanceinstitution dan mulai beroperasi pada bulan april 1985. Disamping dua lembaga tersebut, Turki memiliki ratusan atau ribuan lembaga wakaf yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada masyarakat.[5]

 

2.5 Perkembangan Bank Syari’ah Di Indonesia

1.      Latar Belakang

Berkembangnya bank-bank syari’ah di negara-negara islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980an, diskusi mengenai bank syari’ah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat dalam kajian tersebut adalah Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A. M. Syaifuddin, M. Amien Aziz, dll. Beberapa uji coba pada skala yang relatif terbataas telah diwujudkan. Diantaranya adalah Baitut-Tamwil Salman, Bandung yang sempat tumbuh mengesankan. Di Jakarta juga dibentuk lembaga serupa dalam bentuk kperasi, yakni koperasi Ridho Gusti.

Akan tetapi, prakarsa lebih khusus mendirikan bank islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1890. Majelis l Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus menyelenggarakan lokakarya bunga Bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut dibahas lebih mendalam pada musyawarah nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Sahid Jaya Jakata, 22-25 Agustus 1990. Berdasrkan amanat Munas IV MUI, dibentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.

2.      PT Bank Muamalat Indonesia (BMI)

Bank muamalat Indonesia lahir sebagai hasil kerja Bank MUI tersebut. Akte pendirian Bank Muamalat Indonesia ditandatangani pada 1 November 1991. Ada saat  penandatanganan akte pendirian ini terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp 84 Milyar.

Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan Bank Syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal dalam tatanan indutri perbankan nasional. Landasan hukum operasi Bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai “Bank dengan sistem bagi hasil”; tidak terdapat rincian hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan hal ini sangat jelas tercermin dari UU No. 7 Tahun 1992, di mana pembahasan perbankan dengan sistem bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan “sisipan” belaka.

3.      Era Reformasi dan Perbankan Syariah

Perkembangan syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujui UU No. 10 1998. Dalam UU tersebut diatur dengan rincilandasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. UU tersebut juga memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabanag syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.

Peluang tersebutternyata disambut antusias oleh masyarakat perbankan. Sejumlah bank mulia memberikan pelatihan dalam bidang perbankan syariah bagi para stafnya. Hal demikian diantisipasi oleh bank indonesia dengan mengadakan “pelatihan perbankan syariah” bagi para pejabat bank indonesia dari segenap bagian, terutama para yang berkaitan langsung seperti DPNP (Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan), Kredit, Pengawasan, akutansi, riset, dan moneter.[6]

Kini jumlah bank Syariah di Indonesia telah bertambah dengan telah beroperasinya kantor cabang Syariah Bank IFI, Bank Syariah Mandiri, kantor-kantor cabang Syariah Bank BNI, kantor cabang Bank Jabar dan kantor cabang Bukopin, disamping Bank Muamalat Indonesia dan 78 BPR syariah yang telah ada. Jumlah ini akan bertambah lagi dengan pembukaan kantor-kantor cabang syariah beberapa bank lainnya. Untuk memfasilitasi perbankan syariah ini dalam mengelola dananya, Bank indonesia telah mengeluarkan beberapa ketentuan mengenai Pasar Uang Antar Bank Syariah, Instrumen Pasar uang syariah yang berupa Sertifikat Investasi Mudharabah Antar-bank (IMA) dan sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI), ketentuan mengenai Giro wajib Minimum bagi Bank Syariah dan Kliring antar Bank Syariah. Saat ini Bank Indonesia juga sedang mempersiapkan Pedoman Standar Akutansi Keuangan (PSAK) bagi Perbankan Syariah.[7]

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.    Kesimpulan

1.      Aktifitas perbankan telah ada sejak zaman Rasulullah Saw. Beliau terkenal sebagai seorang yang mendapat kepercayaan menyimpan segala deposit masyarakat Arab Quraisy sampai ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau melantik Ali bin Abi Thalib untuk mengembalikan segala deposit itu kepada pemiliknya. Sahabat nabi yang bernama Zubair bin Awwam mengembangkan kegiatan rasulullah, beliau suka menerima uang dari kaumnya dalam bentuk pinjaman, bukan deposit.

2.      Sejak awal kelahirannya, perbankan syari’ah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissanceislam modern: neorevivalis dan modernis. Tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

3.      lembaga-lembaga keuangan syariah dapat dimasukkan ke dalam dua kategori. Pertama, bank Islam komersial (Islamic Comercial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk internationalholdingcompanies.

4.      Perkembangan syariah diberbagai negara, diantaranya : Pakistan, Mesir, Siprus, Kuwait,Bahrain, Uni Emiret Arab, Malaysia, Iran,Turki.

5.      Beberapa bank yang sudah membuka cabang syariah diantaranya: Bank IFI, Bank Niaga, Bank BNI 46, Bank BTN, Bank Mega, Bank Bukopin.

B.     Saran

Demikian makalah yang dapat kami sajikan dan sampaikan, semoga ilmunya bermanfaat bagi kita semua. Makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan untuk pembelajaran selanjutnya.

 

 

 

 

Daftar Pustaka

http://rivankurniawan.com/2019/07/17/perkembangan-perbankan-syariah/

https://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/09/15/186558/sejarah-dan-pertumbuhan-perbankan-syariah-di-dunia

https://www.slideshare.net/AnitaSari3/makalah-perkembangan-bank-syariah-di-indonesia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI

  SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI   PENGERTIAN SISTEM  INFORMASI                Sistem   Informasi  (SI...