Koperasi
Serba Usaha
Kata
Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan
kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “KOPERASI
SERBA USAHA (KSU)”. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi
besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan
sunnah untuk keselamatan kita di dunia ini.
Pada kesempatan ini, penulis ingin
mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang
telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Koperasi ini.
Semoga dengan adanya makalah Koperasi Serba Usaha ini, dapat membantu Mahasiswa
atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini,
penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal
penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Koperasi
ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada
umumnya.
Bogor, 3 Oktober 2020
Penyusun
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang
Koperasi merupakan bentuk
perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi
mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan
bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karenaKoperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
1.1 Rumusan
Masalah
1. Peran
koperasi serba usaha
2. Sumber
modal koperasi serba usaha
3. Contoh
koperasi serba usaha
1.2 Tujuan
1. Untuk
mengetahui sumber modal koperasi serba
usaha
2. Untuk
mengetahui peranan koperasi Serba usaha
3.
Untuk mengetahui bentuk keterlibatan
anggota dalam koperasi
BAB
2
Tinjauan
teori
2.1Pengertian
koperasi serba usaha
Didalam suatu badan usaha koperasi terdapat yang
nemanya koperasi serba usaha. Pengertian Koperasi Serba Usaha adalah koperasi
yang kegiatan usahanya di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi,
komsumsi, perkreditan, dan jasa yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
2.2Tujuan
Koperasi Serba Usaha
Mensejahterakan anggota koperasi serba usaha pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Dapat
membangun tatanan perekonomian untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan
makmur.
Dapat
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota koperasi.
Memberikan
pelayanan pinjaman dengan bunga murah, tepat dan cepat serta mendidik anggota
untuk dapat menggunakan uangdengan bijaksana dan produktif
Memenuhi
kebutuhan sehari-hari dan perkantoran anggota koperasi
BAB 3
PEMBAHASAN
3.1
Modal Koperasi serba usaha
Seperti halnya
bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi
memerlukan modal. Adapun Sumber Modal Koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan
Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. .Simpanan
Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2. Simpanan
Wajib
Simpanan wajib
berbeda dengan simpanan pokok yaitu
jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Dana
Cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.Adapun Modal
Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.
Anggota dan calon anggota
2.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasamaantarkoperasi
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
4.
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.
Sumber lain yang sah.
3.2
Keanggotaan Anggota Koperasi
Partisipasi anggota
adalah keterlibatan anggota
dalam kegiatankoperasi yang dapat berbentuk:
1.
melakukan transaksi dengan koperasi
(membeli barang/jasa dari koperasi).
2.
ikut serta dalam pengambilan keputusan.
3.
ikut serta dalam pemupukan modal (simpanan pokok, wajib dan sukarela)
4.
ikut serta dalam pengawasan; dan
5.
ikut serta dalam menanggulangi risiko kerugian/apapun dari kegiatan
koperasi.
BAB
4
PENUTUP
4.1Kesimpulan
Kesuksesan atau
kegagalan koperasi terletak pada partisipasi anggota. Jika partisipasi
anggotanya aktif maka koperasi akan maju, begitupun sebaliknya. Jika partisipasi
anggota sudah terpenuhi, maka faktor keberhasilan lainnya akan berjalan dengan
sendiri. Partisipasi disini, bukan hanya sekedar menjadi anggota. Akan tetapi,
maksudnya adalah anggota sadar dengan perannya sebagai anggota koperasi yang
sesuai dengan jati diri koperasi.oleh karena itu kita harus lebih semangat
dalam mengikuti organisasi koperasi agar dapat mengairahkan kegiatan usaha.
4.2
Saran
1. Pengenalan koperasi serba usaha
hraus di lakukan oleh seluruh anggota koperasi di dalamnya
2. Mendorong selalu para anggota
untuk selalu akti bertransaksi di koperasi
3.
Selalu melakukan pengawasan di dalam koperasi
DAFTAR
PUSTAKA
https://kukm.gunungkidulkab.go.id/berita-138/koperasi-serba-usaha-ksu.html
https://wiwinhindayati.wordpress.com/koperasi/koperasi-serba-usaha/
http://avinawidyaningtyaslestari.blogspot.com/2016/10/koperasi-serba-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar