Perkembangan
pasar modal Indonesia
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kehidupan yang semakin kompleks akan
mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan
terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal
maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang
terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke
tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat
didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya
bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu
para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimanakah
perkembangan bursa efek di Indonesia?
2. Apakah
fungsi bursa efek di Indonesia?
3. Produk
apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan
perusahaan untuk bertransaksi?
TUJUAN
1. Mahasiswa
mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2. Mahasiswa
mengetahui dan memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
3. Mahasiswa
mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PASAR MODAL
Pasar modal (capital modal) adalah pasar
keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana
jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar
modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang
terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian
bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang
mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung
maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas)
yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat
berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang,
bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar
Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun,
bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah
dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang
(money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek
(jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak.
Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga
jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank
Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
B. Perkembangan
pasar modal di Indonesia
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia,
kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku
Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada
tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember
1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di
tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah
Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai
aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada
waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai
Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai
membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu
sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas
dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal.
Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di
Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan
bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai
perdagangan. Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi
perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda.
Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada
tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di
Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali
dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru
di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi,
pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5
tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain
itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan
pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan
pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan
deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi
yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun
1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember
1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain
laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee
pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di
perusahaan yang go public.
e. Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa
efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan
Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada
tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta.
Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi
Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
Manfaat
pasar modal
1. Bagi Emiten
Bagi
emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Jumlah dana yang dapat dihimpun
berjumlah besar
2. Dana tersebut dapat diterima sekaligus
pada saat pasar perdana selesai
3. Tidak ada convenant sehingga manajemen
dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. Solvabilitas perusahaan tinggi
sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi
lebih kecil
2. Bagi investor
Sementara,
bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. nilai investasi berkembang mengikuti
pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga
saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh deviden bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi
dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
D. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR
MODAL
1. BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut
Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan
diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal
masyarakat umum.
b. Melaksanakan
pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa
efek
2) Lembaga
kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa
dana
4) Perusahaan
efek dan perorangan
c. Memberi
pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
2. Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin
Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah
sebagai berikut:
1) Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3) Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang).
b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah
sebagai berikut:
1) Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti
aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang
keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha,
bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten
dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara
RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah
perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari
perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan
memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat
efek kepada pemesan.
f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila
perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian
tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva
perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam
emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal
lembaga sebagai berikut:
a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas
wali amanat antara lain:
1) Menganalisis kemampuan dan
kredibilitas emiten
2) Melakukan penilaian terhadap
sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai
jaminan.
3) Memberikan nasihat yang
diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen
utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus
perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan
dengan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang
Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas
dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten
kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak
memenuhi kewajibannya.
c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga
obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada
saat obligasi telah jatuh tempo.
4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan
lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di
bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a. Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk
diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek
tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan
cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan
order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan
ini broker mengenakan fee kepada investor.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas
(sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik
sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer
investasi atau penasihat investasi.
d. Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak
dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan,
transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi
sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana merupakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam
bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana
yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti
keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
E. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata
cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini
lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk
mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk
melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan
adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak
keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah
:
a. Dapat memperoleh dana yang relatif
besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
b. Proses untuk melakukan go public
relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
c. Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka,
sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan
lebih profesional.
d. Memberikan kesempatan pada kalangan
masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat
mengurangi kesenjangan sosial. Dalam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan
masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar
modal.
e. Emiten akan lebih dikenal oleh
masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan
efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena
penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi
kebijakan manajemen.
Penawaran
Umum
Sebelum
Emis
Emisi
Sesudah
Emisi
Inter
Perusahaan
BAPEPAM
Pasar
Primer
Pasar
Sekunder
Pelaporan
1. Rencana go public
2. RUPS
3. Penunjukan
Underwriter
Profesi
Penunjang
Lembaga
Penunjang
4. Mempersiapkan dokumen
5. Konfirmasi sebagai agen penjual oleh
penjamin emisi
6. Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
7. Tanda tangan perjanjian
8. Public Expose
1. Emiten menyampaikan pendaftaran
2. Expose terbatas di Bapepam
3. Tanggapan
Kelengkapan
dokumen
Kejalasan
informasi
Keterbukaan
(hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4. Komentar tertulis dalam waktu 45 hari
5. Pernyataan pendaftaran dinyatakan
efektif
1. Penawaran oleh sindikasi penjamin emisi dan
agen penjual
2. Penjatahan kepada pemodal
3. Penyerahan efek kepada pemodal
1. Emiten mencatatkan efeknya di bursa
2. Perdagangan Efek di bursa
1. Laporan Berkala
2. Laporan kejadian penting dan relevan
Meski proses untuk go
public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pihak emiten
agar proses untuk go public ini dapat berjalan lancar sesuai dengan
perencanaan. Perencanaan tersebut meliputi perencanaan internal dan eksternal.
Perencanaan internal dilakukan dengan membuat kesepakatan dengan pemegang saham
dan manajemen. Perencanaan eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan
lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.
1. Persiapan dalam Rangka Penawaran Umum
a. Menajemen perusahaan menetapkan rencana
mencari dana melalui go public.
b. Rencana go public tersebut dimintakan
persetujuan kepada para pemegang saham dan peruanahan Anggaran Dasar dalam RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham).
c. Emiten mencari profesi penunjang dan
lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen :
1) Penjamin emisi (under writer) untuk
menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi.
2) Profesi penunjang :
· Akuntan Publik (auditor independen) untuk
melakukan audit atas laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir.
· Konsultan hukum untuk memberikan pendapat
dari segi hukum (legal opinion).
· Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar (sound value) dari
aktiva tetap.
· Notaris untuk melakukan perubahan atas
Anggaran Dasar, membat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penewaran umum
dan juga noulen-notulen rapat.
3) Lembaga penunjang :
· Wali amanat akan bertindak selaku wali
bagi kepentingan pemegang oblogasi (unuk emisi obligasi).
· Penanggung (guarantor).
· Biro Administrasi Efek (BAE).
4) Tempat penitipan Harta atau kusodian
(custodian).
d. Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi.
e. Kontrak pendahuluan dengan bursa efek di
mana efeknya akan dicatatkan.
f. Penandatangan perjanjian-perjanjian
emisi.
g. Khusus penawaran obligasi atau efek
lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari
Lembaga Peringkat Efek.
h. Menyampaikan pernyataan pedaftaran
beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspose terbatas
di BAPEPAM.
2. Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
Proses
penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahap berikut:
a. Tahap persiapan
Tahapan
ini merupakan tahapan awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan
yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk meminta persetujuan paa pemegang saham dalam rangka penawaran umum
saham. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasr yaitu:
· Penjamin emisi (underwiter). Merupakan
pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten dalam rangka penerbitan
saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain: menyiapkan berbagai
dokumen, membantu menyiapkan prospektus dan memberikan penjaminan atas
penerbitan.
· Akuntan publik (Auditor Independen).
Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuang calon emiten.
· Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari akviwa tetap
tersebut.
· Konsultan hukum untuk memberikan
pendapat dari segi hukum (legal opinion).
· Notaris untuk membuat akta-akta perubahan
Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga
notulen-notulen rapat.
b. Tahap pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada
tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung calon emien menyampaikan
pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga BAPEPAM menyatakan
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan
ini merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah emiten menawarkan saham
kepada masyarakat investor. Investor dapat membeli saham tersebut melalui
agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja. Perlu diingat pula bahwa tidak seluruh keinginan investor terpenuhi
dalam tahapan ini. Misal, saham dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta
saham sementara yang ingin dibeli seluuh investor berjumlah 150 juta saham.
Jika invstor tidak mendapatkan sham pada pasar perdana, maka investor tersebut
dapat membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan di bursa efek.
d. Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah
selesai penjualan saham dipasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan
di bursa efek, di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Produk
di pasar modal
Reksa
Dana
Reksa
dana (mutual fund) adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya
menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk digunakan
sebagai modal berinvestasi.
2. Saham
Secara
sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
3. Saham Preferen
Saham
preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya
disamping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik
saham biasa.
4. Obligasi
Obligasi
adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi
pinjaman dengan penerima pinjaman.
5. Waran
Waran
adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
6. Right Issue
Right
issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
G. STRATEGI
INVESTASI DI PASAR
MODAL
Investor harus menyadari bahwa
berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh keuntungan juga ada
kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yang akan
meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah
dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”.
Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat
risiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut
sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis
saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang
dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di
pasar modal tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu
selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian
bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar
Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang
menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun,
bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah
dan masyarakat umum.
Produk
yang Terdapat di Pasar Modal
1. Reksa Dana
2. Saham
3. Saham Preferan
4. Obligasi
5. Waran
6. Right Issue
B.
Daftar
Pustaka
http://jendelapasarmodal.blogspot.com/2013/03/pengertian-pasar-modal-dan.html
http://vjyhono.blogspot.com/2015/10/makalah-perkembangan-pasar-modal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar