Hak Dan Kewajiban Karyawan pada
Perusahaan
A. Macam-Macam Status
Pekerja
Pekerja merupakan orang yang bekrja untuk
orang lain yang mempunyai suatu usaha
kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan
sebelumnya. Upah
biasanya diberikan secara harian maupun bulanan tergantung dari
hasil kesepakatan yang
telah disetujui. Pekerja terdiri dari berbagai macam, yaitu:
Pekerja harian, pekerja
yang menerima upah berdasarkan hari masuk kerja;
·
Pekerja kasar, pekerja yang menggunakan tenaga fisiknya
karenatidak mempunyai
·
keahlian dibidang tertentu;
·
Pekerja musiman, pekerja yang bekerja hanya pada musimmusim
tertentu (misalnya
·
buruh tebang tebu);
·
Pekerja pabrik, biasa disebut buruh yang bekerja di pabrik;
·
Pekerja tambang, pekerja yang bekerja di pertambangan.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat
(15) ditegaskan bahwa
hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan
perjanjian kerja,
yang mempunyai unsur, upah, dan perintah. Undang-undang No 13
Tahun 2003 pasal 1
ayat (30) bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan
dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu kesepakatan. Kalangan
buruh itu terdiri dari
dua jenis:
·
Para pekerja merdeka, yaitu orang-orang yang bekerja dengan
bayaran khusus.
Mereka itu seperti
para pengelola industry kerajinan yang memiliki tempat khusus,
juga pemilik bisnis
atau profesi yang memiliki kantor sendiri.
·
Para pekerja skunder (lapisan kedua), yaitu orang-orang yang
bekerja untuk
memperoleh upah atau
gaji tertentu, seperti para buruh di lahan pertanian,
perindustrian, sector
perdagangan, serta berbagai layanan. lainnya, apakah pekerjaan
itu untuk
pribadi-pribadi tertentu atau untuk Negara.
Seperti yang kita ketahui ada hak dan
kewajiban karyawan yang perlu dipenuhi. Baik hak karyawan yang harus dipenuhi
di sisi perusahaan sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi di sisi karyawan. Hak karyawan
sendiri sudah tertuang pada Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan
hak karyawan oleh perusahaan juga diawasi oleh negara.
B. Hak-Hak
Karyawan/Pekerja/Buruh
1)
Hak Memperoleh Upah Gaji atau
upah
Hak yang paling mendasar dari hak karyawan, oleh
karena itu hak memperoleh gaji atau upah sudah tertuang dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30
2)
Hak Mendapatkan
Kesempatan & Perlakuan yang Sama
Selain hak untuk
mendapatkan gaji atau upah, hal lain yang tidak kalah penting adalah hak kamu
sebagai karyawan untuk bisa mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari
perusahaan. Hal ini berkaitan dengan keadilan yang memang juga menyinggung
kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya hal ini, tertuang pada Undang-undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5
3)
Hak Mendapatkan
Pelatihan Kerja
Bagi sebagian orang,
bekerja bukan hanya berarti mendapatkan penghasilan tetap. Tapi juga untuk
menambah dan meningkatkan pengetahuan, untuk itu karyawan juga memiliki hak
untuk mendapatkan pelatihan kerja seperti yang tertuang pada Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun
2003 tentang pelatihan kerja
4)
Hak Penempatan Tenaga Kerja
Pada Pasal 31 UU
Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah
pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
5)
Hak Memiliki Waktu
Kerja yang Sesuai
Perhitungan
waktu kerja seperti yang tertulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
Pasal 77 Ayat 2 adalah sebagai berikut: Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi:
·
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
·
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
6)
Hak Mendapatkan Kesehatan
& Keselamatan Kerja
Sebagaimana yang
tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan
bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas
kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai
dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal ini harus menjadi perhatian
besar bagi para pengusaha dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang sudah terintegrasi dengan peraturan perusahaan.
7)
Hak Mendapatkan
Kesejahteraan
Sebagaimana yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan
Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki
hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral
dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan
bahwa hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan
menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah
terintegrasi dengan peraturan perusahaan.
C.
Kewajiban Karyawan
Pada
umumnya kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama yaitu:
·
Kewajiban Ketaatan, hal ini berarti bahwa
karyawan harus memiliki konsekuensi dan patuh pada peraturan yang ada pada
perusahaan.
·
Kewajiban Konfidensialitas, setiap
karyawan wajib untuk menjaga kerahasiaan data-data yang dimiliki oleh
perusahaan.
·
Kewajiban Loyalitas, yang artinya karyawan
harus mendukung visi dan misi perusahaan dan memiliki loyalitas yang tinggi
terhadap perusahaan tersebut.
Kesimpulan
Setiap
pekerja/karyawan memiliki hak dan kewajiban yang membuat mereka mendapatkan
banyak manfaat dari perushaan tempat mereka bekerja serta pemenuhan kewajiban
yang harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan perusahaan. Hal yang mesti di
perhatikan oleh perusahaan adalah pemenuhan hak bagi karyawan, jika pemenuhan
hak bagi karyawan tidak berjalan baik maka bisa mengakibatkan dampak negative bagi
perusahaan itu sendiri
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar