Jumat, 16 Juli 2021

Hak Dan Kewajiban Karyawan pada Perusahaan

 

Hak Dan Kewajiban Karyawan pada Perusahaan

 

A. Macam-Macam Status Pekerja

Pekerja merupakan orang yang bekrja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha

kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Upah

biasanya diberikan secara harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang

telah disetujui. Pekerja terdiri dari berbagai macam, yaitu:

 Pekerja harian, pekerja yang menerima upah berdasarkan hari masuk kerja;

·         Pekerja kasar, pekerja yang menggunakan tenaga fisiknya karenatidak mempunyai

·         keahlian dibidang tertentu;

·         Pekerja musiman, pekerja yang bekerja hanya pada musimmusim tertentu (misalnya

·         buruh tebang tebu);

·         Pekerja pabrik, biasa disebut buruh yang bekerja di pabrik;

·         Pekerja tambang, pekerja yang bekerja di pertambangan.

 

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat (15) ditegaskan bahwa

hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja,

yang mempunyai unsur, upah, dan perintah. Undang-undang No 13 Tahun 2003 pasal 1

ayat (30) bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam

bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang

ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu kesepakatan. Kalangan buruh itu terdiri dari

dua jenis:

·         Para pekerja merdeka, yaitu orang-orang yang bekerja dengan bayaran khusus.

Mereka itu seperti para pengelola industry kerajinan yang memiliki tempat khusus,

juga pemilik bisnis atau profesi yang memiliki kantor sendiri.

·         Para pekerja skunder (lapisan kedua), yaitu orang-orang yang bekerja untuk

memperoleh upah atau gaji tertentu, seperti para buruh di lahan pertanian,

perindustrian, sector perdagangan, serta berbagai layanan. lainnya, apakah pekerjaan

itu untuk pribadi-pribadi tertentu atau untuk Negara.

Seperti yang kita ketahui ada hak dan kewajiban karyawan yang perlu dipenuhi. Baik hak karyawan yang harus dipenuhi di sisi perusahaan sedangkan kewajiban yang harus  dipenuhi di sisi karyawan. Hak karyawan sendiri sudah tertuang pada Undang-Undang  Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak karyawan oleh perusahaan juga diawasi oleh negara.

 

B. Hak-Hak Karyawan/Pekerja/Buruh

 

1)      Hak Memperoleh Upah Gaji atau upah

Hak yang paling mendasar dari hak karyawan, oleh karena itu hak memperoleh gaji atau upah sudah tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30

 

2)      Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama

Selain hak untuk mendapatkan gaji atau upah, hal lain yang tidak kalah penting adalah hak kamu sebagai karyawan untuk bisa mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Hal ini berkaitan dengan keadilan yang memang juga menyinggung kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya hal ini, tertuang pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5

 

 

 

3)      Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja

Bagi sebagian orang, bekerja bukan hanya berarti mendapatkan penghasilan tetap. Tapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, untuk itu karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja seperti yang tertuang pada  Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pelatihan kerja

 

4)      Hak Penempatan Tenaga Kerja

Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

 

5)      Hak Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai

Perhitungan waktu kerja seperti yang tertulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2 adalah sebagai berikut: Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

·         7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

·         8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

 

6)      Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja

Sebagaimana yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi dengan peraturan perusahaan.

 

 

 

7)      Hak Mendapatkan Kesejahteraan

Sebagaimana yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi dengan peraturan perusahaan.

 

C. Kewajiban Karyawan

Pada umumnya kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama yaitu:

·         Kewajiban Ketaatan, hal ini berarti bahwa karyawan harus memiliki konsekuensi dan patuh pada peraturan yang ada pada perusahaan.

·         Kewajiban Konfidensialitas, setiap karyawan wajib untuk menjaga kerahasiaan data-data yang dimiliki oleh perusahaan.

·         Kewajiban Loyalitas, yang artinya karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan tersebut.

 

Kesimpulan

Setiap pekerja/karyawan memiliki hak dan kewajiban yang membuat mereka mendapatkan banyak manfaat dari perushaan tempat mereka bekerja serta pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan perusahaan. Hal yang mesti di perhatikan oleh perusahaan adalah pemenuhan hak bagi karyawan, jika pemenuhan hak bagi karyawan tidak berjalan baik maka bisa mengakibatkan dampak negative bagi perusahaan itu sendiri

 

 

 

Referensi

https://www.talenta.co/blog/insight-talenta

https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/sumber-daya-manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI

  SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI   PENGERTIAN SISTEM  INFORMASI                Sistem   Informasi  (SI...