Rabu, 14 Juli 2021

PENERAPAN ETIKA BISNIS PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

 

PENERAPAN ETIKA BISNIS PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Latar Belakang

Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Jadi tugas utama bank sebagai lembaga keuangan ialah, operasi perkreditan aktif (penciptaan atau pemberian kredit yang dilakukan oleh bank) dan pasif (menerima simpanan berbentuk giro, deposit, tabungan ataupun bentuk titipan lainnya yang dipercayakan oleh masyarakat) serta sebagai perantara dibidang perkreditan, contohnya memberikan jasa-jasayang lainnya misalnya, inkaso, transfer, informasi dan lain-lain.

Kewajiban dan tanggung jawab pimpinan bank

·         Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi maupun dengan surat kuasa.

·         Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.

·         Memberi informasi yang akurat dan obyek jika diminta oleh nasabah.

·         Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

·         Menjaga dan memlihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.

·         Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur

pimpinan bank syariah harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan bank atau pribadi. Para pemegang saham pun harus mengetahui bahwa semua keputusan rapat pemegang saham harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dan apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari anggaran dasar maka harus disetujui secara bersama. Selain itu para pemegang saham juga harus menyadari bahwa bisnis perbankan bukan bisnis untuk memperoleh atau mencari keuntungan semata, tapi bisnis perbankan lebih mengutamakan kepentingan social ekonomi masyarakat banyak.

 

 

 

Etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugas dilingkungan perbankan untuk setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan

·         Bank wajib memberikan laporan pada Bank Indonesia untuk mengetahui posisi perbankan dan moneter serta kegiatan perekonomian dan pemerintah dapat menentukan kebijakn ekonomi dan moneter.

·         Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan rugi laba yang sebenarnya tiap tahun dengan diterbitkan pada surat kabar, agar masyarakat dapat mengetahuinya. Bank wajib menjaga kerahasian keuangan para nasabah dari siapapun, kecuali jika ada syrat resmi dari Mentri Keuangan secara tertulis untuk keperluan perpajakan dan peradilan.

·         Petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan tentang keuangan nasabahnya di luar kepentingan dinas dan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara arsi atau suratsurat antara bank dengan nasabahnya.

·         Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya dan berkewajiban membayar pajak perusahaan.

·         Bank harus mengupayakan untuk selalu dapat memenuhi janji atau persetujuan yang telah disepakati dengan para nasabahnya.

·         Bank juga harus memberikan nasihat yang obyektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya. Sebab, nasabah yang datang ke bank adakalanya penuh suasana serba tidak pasti, jenis jasa apa yang sebaiknya akan dipilihnya. Oleh karenanya, bank harus dapat menampilkan beberapa pilihan produk / jasa bank bagi para nasabahnya.

Analisis penulis pada peran etika bisnis pada perbankan syari’ah Indonesia

·         Para bankir syariah kurang memiliki ketertarikan individual (self interest) dalam dirinya.

·         Para bankir syariah telah mampu bersikap friendship dengan para konsumen maupun stakeholder.

·         Para bankir telah memiliki personal morality yang bagus tetapi kurang bertanggung jawab pada masalahmasalah yang rumit, terlebih ketika ada perubahan regulasi dari bank induknya.

SOLUSI

·         Sikap friendly harus ditunjukkan dalam melayani konsumen dan melaksanakan operasional perbankan. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bank harus melancarkan strateginya dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap.

·         Sikap jujur dan patuh terhadap standar etika bisnis akan dapat menumbuhkan rasa saling percaya, saling menghormati diantara para pelaku bisnis, yang ada gilirannya nanti akan berdampak pada adanya efisiensi dalam berusaha serta menciptakan iklim persaingan yang sehat didunia bisnis sehingga kepentingan semua pihak yang terkait, termasuk para pelanggan akan dapat dilayani dengan memuaskan tanpa ada bentura baik besar maupun kecil.

·         Bankir yang professional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawab sosial yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pola manajemen bank yang profesional pula. Bankir yang profesional memang dituntut melaksanakan 2 hal penting yaitu, dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam penciptaan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali (prudent).

 

KESIMPULAN

Perbankan syariah merupakan bagian dari sistem perbankan yang juga memilikiperanan penting di Indonesia yaitu sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary). Karena pentingnya hal tersebut, maka pengelolaan perbankan syari’ah harus professional berbasis pada ketentuanketentuan syariah dan nilai nilai etika bisnis yang telah disepakati. Tidak hanya dalam hal produknya saja yang syariah, tetapi praktek bisnis, system maupun pengelolaan sumber daya manusianya juga harus syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI

  SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI   PENGERTIAN SISTEM  INFORMASI                Sistem   Informasi  (SI...