PENERAPAN
ETIKA BISNIS PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Latar
Belakang
Bank
Syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menarik uang dari masyarakat
dan menyalurkannya kepada masyarakat. Jadi tugas utama bank sebagai lembaga
keuangan ialah, operasi perkreditan aktif (penciptaan atau pemberian kredit
yang dilakukan oleh bank) dan pasif (menerima simpanan berbentuk giro, deposit,
tabungan ataupun bentuk titipan lainnya yang dipercayakan oleh masyarakat)
serta sebagai perantara dibidang perkreditan, contohnya memberikan
jasa-jasayang lainnya misalnya, inkaso, transfer, informasi dan lain-lain.
Kewajiban
dan tanggung jawab pimpinan bank
·
Mengembalikan seluruh atau sebagian
simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi maupun dengan surat kuasa.
·
Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut
kelaziman dalam dunia perbankan.
·
Memberi informasi yang akurat dan obyek
jika diminta oleh nasabah.
·
Turut menjaga dan memelihara kestabilan
nilai rupiah.
·
Menjaga dan memlihara organisasi, tata
kerja dan administrasi dengan baik.
·
Menyalurkan kredit secara lebih selektif
kepada calon debitur
pimpinan
bank syariah harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada
kepentingan bank atau pribadi. Para pemegang saham pun harus mengetahui bahwa
semua keputusan rapat pemegang saham harus sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga. Dan apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari
anggaran dasar maka harus disetujui secara bersama. Selain itu para pemegang
saham juga harus menyadari bahwa bisnis perbankan bukan bisnis untuk memperoleh
atau mencari keuntungan semata, tapi bisnis perbankan lebih mengutamakan
kepentingan social ekonomi masyarakat banyak.
Etika
dan kewajibannya sehubungan dengan tugas dilingkungan perbankan untuk setiap
petugas bank, bankir maupun pimpinan
·
Bank wajib memberikan laporan pada Bank
Indonesia untuk mengetahui posisi perbankan dan moneter serta kegiatan
perekonomian dan pemerintah dapat menentukan kebijakn ekonomi dan moneter.
·
Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan
Laporan rugi laba yang sebenarnya tiap tahun dengan diterbitkan pada surat
kabar, agar masyarakat dapat mengetahuinya. Bank wajib menjaga kerahasian
keuangan para nasabah dari siapapun, kecuali jika ada syrat resmi dari Mentri
Keuangan secara tertulis untuk keperluan perpajakan dan peradilan.
·
Petugas bank mempunyai kewajiban untuk
tidak membicarakan tentang keuangan nasabahnya di luar kepentingan dinas dan
berkewajiban untuk menjaga dan memelihara arsi atau suratsurat antara bank
dengan nasabahnya.
·
Dalam hal pembayaran pajak, para bankir
harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium
para karyawannya dan berkewajiban membayar pajak perusahaan.
·
Bank harus mengupayakan untuk selalu dapat
memenuhi janji atau persetujuan yang telah disepakati dengan para nasabahnya.
·
Bank juga harus memberikan nasihat yang
obyektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya. Sebab, nasabah
yang datang ke bank adakalanya penuh suasana serba tidak pasti, jenis jasa apa
yang sebaiknya akan dipilihnya. Oleh karenanya, bank harus dapat menampilkan
beberapa pilihan produk / jasa bank bagi para nasabahnya.
Analisis
penulis pada peran etika bisnis pada perbankan syari’ah Indonesia
·
Para bankir syariah kurang memiliki
ketertarikan individual (self interest) dalam dirinya.
·
Para bankir syariah telah mampu bersikap
friendship dengan para konsumen maupun stakeholder.
·
Para bankir telah memiliki personal
morality yang bagus tetapi kurang bertanggung jawab pada masalahmasalah yang
rumit, terlebih ketika ada perubahan regulasi dari bank induknya.
SOLUSI
·
Sikap friendly harus ditunjukkan dalam
melayani konsumen dan melaksanakan operasional perbankan. Begitu calon nasabah
menjadi nasabah, bank harus melancarkan strateginya dengan memanjakan nasabah
melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu
menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap.
·
Sikap jujur dan patuh terhadap standar
etika bisnis akan dapat menumbuhkan rasa saling percaya, saling menghormati
diantara para pelaku bisnis, yang ada gilirannya nanti akan berdampak pada
adanya efisiensi dalam berusaha serta menciptakan iklim persaingan yang sehat
didunia bisnis sehingga kepentingan semua pihak yang terkait, termasuk para
pelanggan akan dapat dilayani dengan memuaskan tanpa ada bentura baik besar
maupun kecil.
·
Bankir yang professional adalah bankir
yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawab sosial yang tinggi
serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pola manajemen bank yang
profesional pula. Bankir yang profesional memang dituntut melaksanakan 2 hal
penting yaitu, dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan
yang sehat. Namun dalam penciptaan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali
(prudent).
KESIMPULAN
Perbankan
syariah merupakan bagian dari sistem perbankan yang juga memilikiperanan
penting di Indonesia yaitu sebagai lembaga perantara keuangan (financial
intermediary). Karena pentingnya hal tersebut, maka pengelolaan perbankan
syari’ah harus professional berbasis pada ketentuanketentuan syariah dan nilai
nilai etika bisnis yang telah disepakati. Tidak hanya dalam hal produknya saja
yang syariah, tetapi praktek bisnis, system maupun pengelolaan sumber daya
manusianya juga harus syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar