Permasalahan
Investasi PT. Asabri
Latar
belakang
PT
Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah. Produk
asuransinya diperuntukkan untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di
lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Didirikan 1 Agustus 1971,
perusahaan ini berkantor di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, tak
jauh dari Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.
Dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan
Pemerintah no 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai
pengelola program dengan 18 manfaat, yang semula hanya terdiri dari 9 manfaat.
Aturan saat ini, memberikan tambahan tugas bagi Asabri untuk untuk meningkatkan
kesejahteraan prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan
dan Polri.
Kesalahan
Investasi PT. Asabri
PT.
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri
mengakui sumber kerugian perusahaan negara itu adalah kesalahan pengelolaan
investasI, sehingga jajaran direksi Asabri berupaya memetkan ulang asset agar
laju kerugian investasi tidak semakin dalam Kesalahan pengelolaan investasi ini
disebabkan oleh penurunan nilai saham dan reksa dana saham turun, hal ini
memmbuat perushaan menjadi kesulitan dalam membayarkan seluruh kewajiban kepada
para anggotanya.
Dalam
laporan keuangan Asabri yang disampaikan kepada Komisi XI terungkap, jumlah
total aset lancar turun drastis dari Rp 35,52 triliun pada akhir 2018 menjadi
Rp 21,99 triliun di akhir 2019. Nilai aset keuangan juga turun drastis dari
posisi akhir 2018 sebesar Rp 5,9 triliun menjadi Rp 1,29 triliun pada akhir
Desember 2019.
Total
aset Asabri di program THT, JKK, dan JKM turun dari Rp 19,4 triliun pada 2018
menjadi Rp 10,6 triliun pada 2019. Sementara total aset AIP juga turun dari Rp
26,9 triliun pada 2018 hinggatersisaRp18,9triliuntahun2019.
Penurunan
asset ini secara langsung memicu anjloknya nilai investasi pada instrument
saham, nilai saham dan reksa dana turun drastic dari yang semula Rp. 500
perlembar menjadi Rp.50 per lembar.
Sementara beban klaim dan
beban kenaikan manfaat polis masa depan masing-masing minus Rp 1,37 triliun dan
minus Rp 1,33 triliun
PENGAWASAN
OJK TERHADAP INVESTASI PT. ASABRI
Dalam
kasus PT Asabri ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tidak melakukan pengawasan
yang dilakukan pada asuransi social PT. Asabri (Persero), meskipun menurut
undang-undang OJK mempunyai kewajiban sebagai pengawas asuransi, meskipun
demikian OJK tidak mengawasi PT. Asabri karena terbentur regulasi
Ketua
Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso hanya bisa bilang lembaganya tak pernah
mengawasi Asabri. Wimboh bilang PP No. 102 Tahun 2015 tak mengizinkan
lembaganya menjadi pengawas eksternal Asabri.
Solusi
·
Pembuatan regulasi yang dapat mengakomodir
pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan keuangan di dalam
lembaga keuangan pemerintah seperti PT. Asabri
·
Transparansi dalam hal keuangan meskipun
lembaga keuangan pemerintah
·
Adanya peraturan mengenai jaminan-jaminan
kepada anggota yang terdaftar di PT.Asabri, sehingga laju keuangannya tidak
memberatkan PT. Asabri itu sendiri
Kesimpulan
Dalam
kasus ini Pengawasan dan pengelolaan keuangan PT. Asabri menjadi hal yang harus
di perbaiki. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan harus di dukung dengan regulasi
yang memperbolehkan sebuah lembaga eksternal melakukan pengawasan terhadap
lembga pemerintahan, sehingga bisa tercipta transparansi dalam hal keuangan.
Pengelolaan keuangan juga harus terus diperbaiki dari pemberian jaminan hari
tua kepada anggota nya yang sudah pension dan jangan sampai membuat neraca
perusaan menjadi tidak stabil dan berakibat langsung terhadap penurunan harga
saham dan reksa dana saham perusahaan
Kementrian yang terkait juga harus terus melakukan pengawasan dari awal hingga akhir, sehingga masalah masalah yang menimpa perusahaan atau lembaga milik pemerintah tidak merugikan negara secara langsung. Regulasi hingga berbagai peraturan bisa menjadi bahan evaluasi untuk bisa diubah atau tidak diubah
Sumber referensi
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2020/01/29/asabri-akui-kesalahan-dalam-pengelolaan-investasi/
https://www.cnbcindonesia.com/market/
https://keuangan.kontan.co.id/news
https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/449352/kegiatan-investasi-pt-asabri-minim-pengawasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar