Selasa, 13 Juli 2021

Permasalahan Investasi PT. ASABRI

 

Permasalahan Investasi PT. Asabri

 

Latar belakang

PT Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah. Produk asuransinya diperuntukkan untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Didirikan 1 Agustus 1971, perusahaan ini berkantor di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, tak jauh dari Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah no 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 manfaat, yang semula hanya terdiri dari 9 manfaat. Aturan saat ini, memberikan tambahan tugas bagi Asabri untuk untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

 

Kesalahan Investasi PT. Asabri

PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri mengakui sumber kerugian perusahaan negara itu adalah kesalahan pengelolaan investasI, sehingga jajaran direksi Asabri berupaya memetkan ulang asset agar laju kerugian investasi tidak semakin dalam Kesalahan pengelolaan investasi ini disebabkan oleh penurunan nilai saham dan reksa dana saham turun, hal ini memmbuat perushaan menjadi kesulitan dalam membayarkan seluruh kewajiban kepada para anggotanya.

Dalam laporan keuangan Asabri yang disampaikan kepada Komisi XI terungkap, jumlah total aset lancar turun drastis dari Rp 35,52 triliun pada akhir 2018 menjadi Rp 21,99 triliun di akhir 2019. Nilai aset keuangan juga turun drastis dari posisi akhir 2018 sebesar Rp 5,9 triliun menjadi Rp 1,29 triliun pada akhir Desember 2019.

Total aset Asabri di program THT, JKK, dan JKM turun dari Rp 19,4 triliun pada 2018 menjadi Rp 10,6 triliun pada 2019. Sementara total aset AIP juga turun dari Rp 26,9 triliun pada 2018 hinggatersisaRp18,9triliuntahun2019.

           

Penurunan asset ini secara langsung memicu anjloknya nilai investasi pada instrument saham, nilai saham dan reksa dana turun drastic dari yang semula Rp. 500 perlembar menjadi Rp.50 per lembar.

            Sementara beban klaim dan beban kenaikan manfaat polis masa depan masing-masing minus Rp 1,37 triliun dan minus Rp 1,33 triliun

 

PENGAWASAN OJK TERHADAP INVESTASI PT. ASABRI

Dalam kasus PT Asabri ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tidak melakukan pengawasan yang dilakukan pada asuransi social PT. Asabri (Persero), meskipun menurut undang-undang OJK mempunyai kewajiban sebagai pengawas asuransi, meskipun demikian OJK tidak mengawasi PT. Asabri karena terbentur regulasi

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso hanya bisa bilang lembaganya tak pernah mengawasi Asabri. Wimboh bilang PP No. 102 Tahun 2015 tak mengizinkan lembaganya menjadi pengawas eksternal Asabri.

 

Solusi

·         Pembuatan regulasi yang dapat mengakomodir pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan keuangan di dalam lembaga keuangan pemerintah seperti PT. Asabri

·         Transparansi dalam hal keuangan meskipun lembaga keuangan pemerintah

·         Adanya peraturan mengenai jaminan-jaminan kepada anggota yang terdaftar di PT.Asabri, sehingga laju keuangannya tidak memberatkan PT. Asabri itu sendiri

 

 

 

Kesimpulan

Dalam kasus ini Pengawasan dan pengelolaan keuangan PT. Asabri menjadi hal yang harus di perbaiki. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan harus di dukung dengan regulasi yang memperbolehkan sebuah lembaga eksternal melakukan pengawasan terhadap lembga pemerintahan, sehingga bisa tercipta transparansi dalam hal keuangan. Pengelolaan keuangan juga harus terus diperbaiki dari pemberian jaminan hari tua kepada anggota nya yang sudah pension dan jangan sampai membuat neraca perusaan menjadi tidak stabil dan berakibat langsung terhadap penurunan harga saham dan reksa dana saham perusahaan

Kementrian yang terkait juga harus terus melakukan pengawasan dari awal hingga akhir, sehingga masalah masalah yang menimpa perusahaan atau lembaga milik pemerintah tidak merugikan negara secara langsung. Regulasi hingga berbagai peraturan bisa menjadi bahan evaluasi untuk bisa diubah atau tidak diubah 




Sumber referensi

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2020/01/29/asabri-akui-kesalahan-dalam-pengelolaan-investasi/

https://www.cnbcindonesia.com/market/

https://keuangan.kontan.co.id/news

https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/449352/kegiatan-investasi-pt-asabri-minim-pengawasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI

  SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI   PENGERTIAN SISTEM  INFORMASI                Sistem   Informasi  (SI...