Jumat, 16 Juli 2021

Hak Dan Kewajiban Karyawan pada Perusahaan

 

Hak Dan Kewajiban Karyawan pada Perusahaan

 

A. Macam-Macam Status Pekerja

Pekerja merupakan orang yang bekrja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha

kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Upah

biasanya diberikan secara harian maupun bulanan tergantung dari hasil kesepakatan yang

telah disetujui. Pekerja terdiri dari berbagai macam, yaitu:

 Pekerja harian, pekerja yang menerima upah berdasarkan hari masuk kerja;

·         Pekerja kasar, pekerja yang menggunakan tenaga fisiknya karenatidak mempunyai

·         keahlian dibidang tertentu;

·         Pekerja musiman, pekerja yang bekerja hanya pada musimmusim tertentu (misalnya

·         buruh tebang tebu);

·         Pekerja pabrik, biasa disebut buruh yang bekerja di pabrik;

·         Pekerja tambang, pekerja yang bekerja di pertambangan.

 

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 1 ayat (15) ditegaskan bahwa

hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja,

yang mempunyai unsur, upah, dan perintah. Undang-undang No 13 Tahun 2003 pasal 1

ayat (30) bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam

bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang

ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu kesepakatan. Kalangan buruh itu terdiri dari

dua jenis:

·         Para pekerja merdeka, yaitu orang-orang yang bekerja dengan bayaran khusus.

Mereka itu seperti para pengelola industry kerajinan yang memiliki tempat khusus,

juga pemilik bisnis atau profesi yang memiliki kantor sendiri.

·         Para pekerja skunder (lapisan kedua), yaitu orang-orang yang bekerja untuk

memperoleh upah atau gaji tertentu, seperti para buruh di lahan pertanian,

perindustrian, sector perdagangan, serta berbagai layanan. lainnya, apakah pekerjaan

itu untuk pribadi-pribadi tertentu atau untuk Negara.

Seperti yang kita ketahui ada hak dan kewajiban karyawan yang perlu dipenuhi. Baik hak karyawan yang harus dipenuhi di sisi perusahaan sedangkan kewajiban yang harus  dipenuhi di sisi karyawan. Hak karyawan sendiri sudah tertuang pada Undang-Undang  Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, hal ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak karyawan oleh perusahaan juga diawasi oleh negara.

 

B. Hak-Hak Karyawan/Pekerja/Buruh

 

1)      Hak Memperoleh Upah Gaji atau upah

Hak yang paling mendasar dari hak karyawan, oleh karena itu hak memperoleh gaji atau upah sudah tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30

 

2)      Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama

Selain hak untuk mendapatkan gaji atau upah, hal lain yang tidak kalah penting adalah hak kamu sebagai karyawan untuk bisa mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Hal ini berkaitan dengan keadilan yang memang juga menyinggung kepada Hak Asasi Manusia (HAM). Pentingnya hal ini, tertuang pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5

 

 

 

3)      Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja

Bagi sebagian orang, bekerja bukan hanya berarti mendapatkan penghasilan tetap. Tapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan, untuk itu karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja seperti yang tertuang pada  Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tentang pelatihan kerja

 

4)      Hak Penempatan Tenaga Kerja

Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

 

5)      Hak Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai

Perhitungan waktu kerja seperti yang tertulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2 adalah sebagai berikut: Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

·         7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

·         8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

 

6)      Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja

Sebagaimana yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi dengan peraturan perusahaan.

 

 

 

7)      Hak Mendapatkan Kesejahteraan

Sebagaimana yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang menjelaskan bahwa setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, moral dan kesusilaan, perilaku yang sesuai dengan harkat dan martabat. Membuktikan bahwa hal ini harus menjadi perhatian besar bagi para pengusaha dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah terintegrasi dengan peraturan perusahaan.

 

C. Kewajiban Karyawan

Pada umumnya kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama yaitu:

·         Kewajiban Ketaatan, hal ini berarti bahwa karyawan harus memiliki konsekuensi dan patuh pada peraturan yang ada pada perusahaan.

·         Kewajiban Konfidensialitas, setiap karyawan wajib untuk menjaga kerahasiaan data-data yang dimiliki oleh perusahaan.

·         Kewajiban Loyalitas, yang artinya karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan tersebut.

 

Kesimpulan

Setiap pekerja/karyawan memiliki hak dan kewajiban yang membuat mereka mendapatkan banyak manfaat dari perushaan tempat mereka bekerja serta pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan demi tercapainya tujuan perusahaan. Hal yang mesti di perhatikan oleh perusahaan adalah pemenuhan hak bagi karyawan, jika pemenuhan hak bagi karyawan tidak berjalan baik maka bisa mengakibatkan dampak negative bagi perusahaan itu sendiri

 

 

 

Referensi

https://www.talenta.co/blog/insight-talenta

https://www.daya.id/usaha/artikel-daya/sumber-daya-manusia

Rabu, 14 Juli 2021

PENERAPAN ETIKA BISNIS PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

 

PENERAPAN ETIKA BISNIS PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Latar Belakang

Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Jadi tugas utama bank sebagai lembaga keuangan ialah, operasi perkreditan aktif (penciptaan atau pemberian kredit yang dilakukan oleh bank) dan pasif (menerima simpanan berbentuk giro, deposit, tabungan ataupun bentuk titipan lainnya yang dipercayakan oleh masyarakat) serta sebagai perantara dibidang perkreditan, contohnya memberikan jasa-jasayang lainnya misalnya, inkaso, transfer, informasi dan lain-lain.

Kewajiban dan tanggung jawab pimpinan bank

·         Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi maupun dengan surat kuasa.

·         Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.

·         Memberi informasi yang akurat dan obyek jika diminta oleh nasabah.

·         Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

·         Menjaga dan memlihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.

·         Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur

pimpinan bank syariah harus lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas daripada kepentingan bank atau pribadi. Para pemegang saham pun harus mengetahui bahwa semua keputusan rapat pemegang saham harus sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dan apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyimpang dari anggaran dasar maka harus disetujui secara bersama. Selain itu para pemegang saham juga harus menyadari bahwa bisnis perbankan bukan bisnis untuk memperoleh atau mencari keuntungan semata, tapi bisnis perbankan lebih mengutamakan kepentingan social ekonomi masyarakat banyak.

 

 

 

Etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugas dilingkungan perbankan untuk setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan

·         Bank wajib memberikan laporan pada Bank Indonesia untuk mengetahui posisi perbankan dan moneter serta kegiatan perekonomian dan pemerintah dapat menentukan kebijakn ekonomi dan moneter.

·         Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan rugi laba yang sebenarnya tiap tahun dengan diterbitkan pada surat kabar, agar masyarakat dapat mengetahuinya. Bank wajib menjaga kerahasian keuangan para nasabah dari siapapun, kecuali jika ada syrat resmi dari Mentri Keuangan secara tertulis untuk keperluan perpajakan dan peradilan.

·         Petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan tentang keuangan nasabahnya di luar kepentingan dinas dan berkewajiban untuk menjaga dan memelihara arsi atau suratsurat antara bank dengan nasabahnya.

·         Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya dan berkewajiban membayar pajak perusahaan.

·         Bank harus mengupayakan untuk selalu dapat memenuhi janji atau persetujuan yang telah disepakati dengan para nasabahnya.

·         Bank juga harus memberikan nasihat yang obyektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya. Sebab, nasabah yang datang ke bank adakalanya penuh suasana serba tidak pasti, jenis jasa apa yang sebaiknya akan dipilihnya. Oleh karenanya, bank harus dapat menampilkan beberapa pilihan produk / jasa bank bagi para nasabahnya.

Analisis penulis pada peran etika bisnis pada perbankan syari’ah Indonesia

·         Para bankir syariah kurang memiliki ketertarikan individual (self interest) dalam dirinya.

·         Para bankir syariah telah mampu bersikap friendship dengan para konsumen maupun stakeholder.

·         Para bankir telah memiliki personal morality yang bagus tetapi kurang bertanggung jawab pada masalahmasalah yang rumit, terlebih ketika ada perubahan regulasi dari bank induknya.

SOLUSI

·         Sikap friendly harus ditunjukkan dalam melayani konsumen dan melaksanakan operasional perbankan. Begitu calon nasabah menjadi nasabah, bank harus melancarkan strateginya dengan memanjakan nasabah melalui program loyalitas. Mulai dari layanan yang paling dasar, seperti selalu menunjukan sikap ramah, sopan dan cepat tanggap.

·         Sikap jujur dan patuh terhadap standar etika bisnis akan dapat menumbuhkan rasa saling percaya, saling menghormati diantara para pelaku bisnis, yang ada gilirannya nanti akan berdampak pada adanya efisiensi dalam berusaha serta menciptakan iklim persaingan yang sehat didunia bisnis sehingga kepentingan semua pihak yang terkait, termasuk para pelanggan akan dapat dilayani dengan memuaskan tanpa ada bentura baik besar maupun kecil.

·         Bankir yang professional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggungjawab sosial yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pola manajemen bank yang profesional pula. Bankir yang profesional memang dituntut melaksanakan 2 hal penting yaitu, dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam penciptaan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali (prudent).

 

KESIMPULAN

Perbankan syariah merupakan bagian dari sistem perbankan yang juga memilikiperanan penting di Indonesia yaitu sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediary). Karena pentingnya hal tersebut, maka pengelolaan perbankan syari’ah harus professional berbasis pada ketentuanketentuan syariah dan nilai nilai etika bisnis yang telah disepakati. Tidak hanya dalam hal produknya saja yang syariah, tetapi praktek bisnis, system maupun pengelolaan sumber daya manusianya juga harus syariah.

Selasa, 13 Juli 2021

Permasalahan Investasi PT. ASABRI

 

Permasalahan Investasi PT. Asabri

 

Latar belakang

PT Asabri merupakan BUMN yang sahamnya 100 persen dikuasai pemerintah. Produk asuransinya diperuntukkan untuk seluruh prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri. Didirikan 1 Agustus 1971, perusahaan ini berkantor di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, tak jauh dari Bandar Udara Halim Perdana Kusuma.

Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah no 102 tahun 2015 yang mengamanatkan PT Asabri (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 manfaat, yang semula hanya terdiri dari 9 manfaat. Aturan saat ini, memberikan tambahan tugas bagi Asabri untuk untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

 

Kesalahan Investasi PT. Asabri

PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri mengakui sumber kerugian perusahaan negara itu adalah kesalahan pengelolaan investasI, sehingga jajaran direksi Asabri berupaya memetkan ulang asset agar laju kerugian investasi tidak semakin dalam Kesalahan pengelolaan investasi ini disebabkan oleh penurunan nilai saham dan reksa dana saham turun, hal ini memmbuat perushaan menjadi kesulitan dalam membayarkan seluruh kewajiban kepada para anggotanya.

Dalam laporan keuangan Asabri yang disampaikan kepada Komisi XI terungkap, jumlah total aset lancar turun drastis dari Rp 35,52 triliun pada akhir 2018 menjadi Rp 21,99 triliun di akhir 2019. Nilai aset keuangan juga turun drastis dari posisi akhir 2018 sebesar Rp 5,9 triliun menjadi Rp 1,29 triliun pada akhir Desember 2019.

Total aset Asabri di program THT, JKK, dan JKM turun dari Rp 19,4 triliun pada 2018 menjadi Rp 10,6 triliun pada 2019. Sementara total aset AIP juga turun dari Rp 26,9 triliun pada 2018 hinggatersisaRp18,9triliuntahun2019.

           

Penurunan asset ini secara langsung memicu anjloknya nilai investasi pada instrument saham, nilai saham dan reksa dana turun drastic dari yang semula Rp. 500 perlembar menjadi Rp.50 per lembar.

            Sementara beban klaim dan beban kenaikan manfaat polis masa depan masing-masing minus Rp 1,37 triliun dan minus Rp 1,33 triliun

 

PENGAWASAN OJK TERHADAP INVESTASI PT. ASABRI

Dalam kasus PT Asabri ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tidak melakukan pengawasan yang dilakukan pada asuransi social PT. Asabri (Persero), meskipun menurut undang-undang OJK mempunyai kewajiban sebagai pengawas asuransi, meskipun demikian OJK tidak mengawasi PT. Asabri karena terbentur regulasi

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso hanya bisa bilang lembaganya tak pernah mengawasi Asabri. Wimboh bilang PP No. 102 Tahun 2015 tak mengizinkan lembaganya menjadi pengawas eksternal Asabri.

 

Solusi

·         Pembuatan regulasi yang dapat mengakomodir pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan keuangan di dalam lembaga keuangan pemerintah seperti PT. Asabri

·         Transparansi dalam hal keuangan meskipun lembaga keuangan pemerintah

·         Adanya peraturan mengenai jaminan-jaminan kepada anggota yang terdaftar di PT.Asabri, sehingga laju keuangannya tidak memberatkan PT. Asabri itu sendiri

 

 

 

Kesimpulan

Dalam kasus ini Pengawasan dan pengelolaan keuangan PT. Asabri menjadi hal yang harus di perbaiki. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan harus di dukung dengan regulasi yang memperbolehkan sebuah lembaga eksternal melakukan pengawasan terhadap lembga pemerintahan, sehingga bisa tercipta transparansi dalam hal keuangan. Pengelolaan keuangan juga harus terus diperbaiki dari pemberian jaminan hari tua kepada anggota nya yang sudah pension dan jangan sampai membuat neraca perusaan menjadi tidak stabil dan berakibat langsung terhadap penurunan harga saham dan reksa dana saham perusahaan

Kementrian yang terkait juga harus terus melakukan pengawasan dari awal hingga akhir, sehingga masalah masalah yang menimpa perusahaan atau lembaga milik pemerintah tidak merugikan negara secara langsung. Regulasi hingga berbagai peraturan bisa menjadi bahan evaluasi untuk bisa diubah atau tidak diubah 




Sumber referensi

https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2020/01/29/asabri-akui-kesalahan-dalam-pengelolaan-investasi/

https://www.cnbcindonesia.com/market/

https://keuangan.kontan.co.id/news

https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/449352/kegiatan-investasi-pt-asabri-minim-pengawasan

Sabtu, 10 Juli 2021

Mampu menggunakan pengetahuan untuk mengidentifikasi dan memecahkan berbagai persoalan etika yang terjadi dalam lingkungan eskternal bisnis

 

Karakteristik Budaya Organisasi

 Secara umum pengertian budaya organisasi yaitu suatu karakteristik yang dijunjung tinggi oleh organisasi dan menjadi contoh organisasi untuk membedakan antara satu organisasi dengan organisasi yang lain. Atau budaya organisasi juga disimpulkan sebagai nilai-nilai dan norma perilaku yang diterima serta dipahami secara bersama-sama oleh anggota organisasi sebagai dasar dalam ketentuan perilaku yang ada di dalam organisasi tersebut.

 Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.

Pengertian Budaya Organisasi Menurut Para Ahli:

1. Sarpin (1995):  Suatu sistem nilai, kepercayaan dan kebiasaan dalam suatu organisasi yang saling berinteraksi dengan struktur sistem formalnya untuk menghasilkan norma-norma perilaku organisasi.

2. Schein: Budaya organisasi adalah suatu pola dari asumsi-asumsi dasar yang ditemukan, diciptakan atau dikembangkan oleh suatu kelompok tertentu, dengan maksud agar organisasi belajar mengatasi dan menanggulangi masalah-masalah yang timbul akibat adaptasi eksternal dan integrasi internal yang sudah berjalan dengan cukup baik, sehingga perlu diajarkan kepada anggota-anggota baru sebagai cara yang benar untuk memahami, memikirkan dan merasakan berkanaan dengan masalah-masalah tersebut.

3. Mondy dan Noe (1996): Budaya organisasi adalah sistem dari shared values, keyakinan dan kebiasaan-kebiasaan dalam suatu organisasi yang saling berinteraksi dengan struktur formalnya untuk menciptakan norma-norma perilaku.

4. Hodge, Anthony dan Gales (1996):  Budaya organisasi adalah konstruksi dari dua tingkat karakteristik, yaitu karakteristik organisasi yang kelihatan (observable) dan yang tidak kelihatan (unoservable).

Fungsi Budaya Organisasi

 Budaya organisasi memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi budaya organisasi adalah sebagai tapal batas tingkah laku individu yang ada didalamnya. Fungsi budaya biasanya sulit dibedakan dengan fungsi budaya kelompok atau budaya organisasi, karena budaya adalah gejala sosial.

 Fungsi Budaya Organisasi menurut Siagian (1992 : 153) mencatat lima fungsi utama budaya organisasi, yakni:

1. Sebagai penentu batas-batas tingkah laku dalam arti memastikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, apa yang dilihat baik atau tidak baik, memastikan yang benar dan yang salah.

2. Menumbuhkan perasaan jati diri dalam suatu organisasi dan para anggotanya.

3. Menumbuhkan komitmen kepada kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.

4. Sebagai tali pengikat untuk seluruh anggota organisasi

5. Sebagai alat pengendali perilaku para anggota organisasi yang berkaitan.

 

Pedoman Tingkah Laku

 Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.

 Selanjutnya hubungan antara manusia dengan kebudayaan juga dapat dilihat dari kedudukan manusia tersebut terhadap kebudayaan. Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan yaitu sebagai :

1. Penganut kebudayaan

2. Pembawa kebudayaan

3. Manipulator kebudayaan

4. Pencipta kebudayaan

 

Hubungan Etika Dan Budaya

 Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan: Meta-ethical cultural relativis merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan sosial kita karena setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap kebenaran etika.

 Etika erat kaitannya dengan moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan sosial apa yang kita jalani.

 Baik atau buruknya suatu perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak) adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.

 Suatu premis yang disebut dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles derive their validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap kebudayaan ini sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan suatu pengembangan premis yang lebih kokoh.

 Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.

 Perilaku etis yang telah berkembang dalam perusahaan menimbulkan situasi saling percaya antar perusahaan dan stakeholder, yang memungkinkan perusahaan meningkatkan keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya.

 Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku, dan sebaliknya dapat pula mendorong perilaku yang tidak etis. Kebijakan perusahaan untuk memberikan perhatian serius pada etika perusahaan akan memberikan citra bahwa manajemen akan mendukung perilaku etis dalam perusahaan

 

Pengaruh Etika Terhadap Budaya

 Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.

 

Kendala Mewujudkan Kinerja Bisnis

 Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:

1. Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.

 Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

 

2. Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.

 Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

3. Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.

 Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

4. Lemahnya penegakan hukum.

 Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

5. Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.

Memahami Konsep Etika Utilitarianisme dan Manfaatnya Dalam Bisnis

 

Etika Bisnis

Etika bisnis adalah penerapan prinsip prinsip etika yang umum pada suatu wilayah perilaku manusia yang khusus, yaitu kegiatan ekonomi dan bisnis. Prinsip-prinsip etika tidak berdiri sendiri, tetapi tercantum dalam suatu kerangka pemikiran sistematis yang kita sebut ”teori".

Secara konkret teori etika ini sering terfokuskan pada perbuatan. Ditanyakan: apa yang mengakibatkan perbuatan ini menjadi baik, sedangkan perbuatan lain tanpa ragu ragu kita tolak sebagai buruk atau malah buruk sekali? Kita mencari fundamen rasional untuk penilaian kita itu. Tentu saja, kalau di sini kita berbicara tentang ”perbuatan yang baik”, yang kita maksudkan adalah baik dari sudut moral, bukan dari sudut teknis atau sebagainya. Bisa saja, menurut segi teknisnya suatu perbuatan adalah baik sekali, walaupun dari segi moral perbuatan itu justru buruk dan karena itu harus ditolak.

 

 

Utilitarianisme

Dengan memperhatikan asal usul istilah ini kita sudah bisa menduga mak sudnya. "Utilitarisme" berasal dari kata Latin utilis yang berarti ”bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Jadi, Utilitarisme ini tidak boleh dimengerti dengan cara egoistis. Menurut suatu perumusan terkenal, dalam rangka pemikiran utilitarisme (utilitarianism) kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah the greatest happiness of the greatest number, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar. Perbuatan yang sempat mengakibatkan paling banyak orang merasa senang dan puas adalah perbuatan yang terbaik.

Utilitarisme disebut lagi suatu teori teleologis (dari kata Yunani telos = tujuan), sebab menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan diperoleh dengan dicapainya tujuan perbuatan. Perbuatan yang memang bermaksud baik tetapi tidak menghasilkan apa apa, menurut utilitarisme tidak pantas disebut baik. Menepati janji, berkata benar, atau menghormati milik orang adalah baik karena hasil baik yang dicapai dengannya, bukan karena suatu sifat intern dari per buatan perbuatan tersebut. Sedangkan mengingkar janii, berbohong, atau men curi adalah perbuatan buruk karena akibat buruk yang dibawakannya, bukan karena suatu sifat buruk dari perbuatan perbuatan itu. Utilitarisme dapat memberi tempat juga kepada pengertian "kewajiban”, tapi hanya dalam arti bahwa manusia harus menghasilkan kebaikan dan bukan keburukan.

Dalam perdebatan antara para etikawan, teori utilitarisme menemui banyak kritik. Keberatan utama yang dikemukakan adalah bahwa utilitarisme tidak berhasil menampung dalam teorinya dua paham etis yang amat penting, yaitu keadilan dan hak. Dengan maksud mencari jalan keluar dari kesulitan terakhir ini, beberapa utilitaris telah mengusulkan untuk membedakan dua macam utilitarisme: Utilitarianisme perbuatan (act utilitarianism), dan utilitarisme aturan (rule utili tarianism). Yang dijelaskan di atas mereka tegaskan adalah utilitarisme perbuatan. Di situ prinsip dasar utilitarisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar) diterapkan pada perbuatan.

Manfaatnya Dalam Bisnis

            Utilitarianisme sebagai teori etika cocok sekali dengan pemikiran ekonomis. Misalnya, teori ini cukup dekat dengan cost benefit analysis yang banyak dipakai dalam konteks ekonomi. Manfaat yang dimaksudkan Utilitarianisme bisa dihitung juga sama seperti kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis. Dan memang pemah ada penganut Utilitarianisme yang mengusahakan perhitungan macam itu di bidang etika.

Kesimpulan

Kita dapat menyimpulkan bahwa Utilitarianisme aturan membatasi diri pada justifikasi aturan-aturan moral. Dengan demikian mereka memang dapat meng hindari beberapa kesulitan dari Utilitarianisme perbuatan. Karena itu Utilitarianisme aturan ini merupakan suatu upaya teoritis yang menarik.

Kesadaran Moral, Pro&Kontra Dalam Etika Bisnis Melalui Pendekatan Jenis-Jenis Pasar

 

PRO DAN KONTRA DALAM ETIKA BISNIS

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Sedangkan pengertian etika berbisnis sendiri yaitu seni dan disiplin dalam menerapkan prinsip-prinsip etika untuk mengkaji dan memecahkan masalah-masalah moral yang kompleks.

Bisnis adalah bisnis. Bisnis jangan dicampuradukkan dengan etika. Para pelaku bisnis adalah orang-orang yang bermoral, tetapi moralitas tersebut hanya berlaku dalam dunia pribadi mereka, begitu mereka terjun dalam dunia bisnis mereka akan masuk dalam permainan yang mempunyai kode etik tersendiri. Jika suatu permainan judi mempunyai aturan yang sah yang diterima, maka aturan itu juga diterima secara etis. Jika suatu praktik bisnis berlaku begitu umum di mana-mana, lama-lama praktik itu dianggap semacam norma dan banyak orang yang akan merasa harus menyesuaikan diri dengan norma itu. Dengan demikian, norma bisnis berbeda dari norma moral masyarakat pada umumnya, sehingga pertimbangan moral tidak tepat diberlakukan untuk bisnis dimana “sikap rakus adalah baik”(Ketut Rindjin, 2004:65).

Belakangan pandangan diatas mendapat kritik yang tajam, terutama dari tokoh etika Amerika Serikat, Richard T.de George. Ia mengemukakan alasan alasan tentang keniscayaan etika bisnis sebagai berikut.

·         Pertama, bisnis tidak dapat disamakan dengan permainan judi. Dalam bisnis memang dituntut keberanian mengambil risiko dan spekulasi, namun yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan juga dimensi kemanusiaan seperti nama bai kpengusaha, nasib karyawan, termasuk nasib-nasib orang lain pada umumnya.

·         Kedua, bisnis adalah bagian yang sangat penting dari masyarakat dan menyangkut kepentingan semua orang. Oleh karena itu, praktik bisnis mensyaratkan etika, disamping hukum positif sebagai acuan standar dlaam pengambilan keputusan dan kegiatan bisnis.

·         Ketiga, dilihat dari sudut pandang bisnis itu sendiri, praktik bisnis yang berhasil adalah memperhatikan norma-norma moral masyarakat, sehingga ia memperoleh kepercayaan dari masyarakat atas produ atau jasa yang dibuatnya.

Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis:

1.    Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.

2.    Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat

3.    Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak – pihak yang melakukannya.

 

Sasaran dan Ruang Lingkup Etika Bisnis

Setelah melihat penting dan sangat diperlukanya etika bisnis, ada baiknya jika kita tinjaulebih lanjut apa saja sasaran dan lingkup etika bisnis itu. Sampai saat ini ada tiga sasaran danruang lingkup pokok yang harus diperhatikan supaya tujuan dari etika bisnis bisa tercapai,yaitu:1.

 

Etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yangterkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.2.

 

Menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan danmasyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dankepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktek bisnis siapa pun juga. Padatingkat ini, etika bisnis berfungsi untuk menggugah masyarakat untuk bertindakmenuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dankepentingan masyarakat tersebut. Etik bisnis mengajak masyarakat luas, entah sebagaikartawan, konsumen, atau pemakai aset umum lainnya yan gberkaitan dengan kegiatan bisnis, untuk sadar dan berjuang menuntut haknya atau paling kurang agar hak dankepentingannya tidak dirugikan oleh kegiatan bisnis pihak mana pun.3.

 

Etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etistidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro, yangkarena itu barang kali lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacamini, etika bisnis berbicara mengenai monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktek-prakteksemacamnya yang akan sangatmempengaruhi tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomimelainkan juga baik tidaknya praktek bisnis dalam sebuah negara

 

 

Tujuan Etika Bisnis

Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan para pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business yang bisa merugikan banyak pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.

Masalah etika dalam bisnis dapat juga diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu: Suap (Bribery), Paksaan (Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.    Suap (Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik.

2.    Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman.

3.    Penipuan (Deception), adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.

4.    Pencurian (Theft), adalah tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.

5.    Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama.

 

Cara Mengatasi Masalah Bisnis

A. Mengatasi masalah krisis skill maupun percaya diri

Selain modal, kurangnya skill membuat seseorang merasa tidak percaya diri untuk memulai suatu usaha. Untuk meningkatkan rasa percaya diri untuk membuka usaha sesuai skill, pertama-tama tulis prestasi atau kelebihan yang ada pada diri pribadi. Jika sudah tahu skill yang dimilki, langkah selanjutnya meningkatkan kemampuan dengan belajar dari buku, orang yang lebih ahli atau dengan kursus.

B. Mengatasi masalah jaringan untuk pemasaran

Setelah usaha berhasil dibangun, kesulitan yang dihadapi berikutnya adalah kurangnya relasi atau jaringan pemasaran sehingga yang dilakukan pun juga terbatas. Untuk membangun jaringan , Anda bisa mulai dari orang-orang yang sering berinteraksi dengan Anda. Misalnya rekan kerja , tetangga, kerabat, maupun relasi kerja yang pernah menjadi partner Anda. Tawarkan kelebihan dan prospek usaha Anda agar mereka percaya dan mau menjalin kerja sama dengan Anda. Selain itu membuka jaringan pemasaran lewat advertising company untuk membantu mempromosikan produk Anda.

C. Mengatasi rasa takut adanya kegagalan

Kegagalan dan kerugian menjadi sesuatu hal yang besar bagi para pelaku usaha. Jika tidak beran melawan rasa takut maka usaha tidak akan berkembang. Lawan rasa takut dengan melakukan apa yang Anda takutkan dan jalankan usaha dengan fokus dan ketekunan. Karena apapun tantangan dan hambatan dalam menjalankan usaha dapat diselesaikan jika Anda fokus.

D. Tidak ada kesulitan yang tidak dapat diselesaikan, untuk itu jangan pernah takut dan ragu untuk membuka usaha. Kesuksesan usaha Anda tergantung dari niat, tekad dan usaha Anda

 

Etika Bisnis Dalam Kehidupan Bisnis

 

Mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dansantun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnisditerapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikapdi mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum

 

 sebagai apresiasi yang tulusdan terima kasih, tidak menyalah-gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung,kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.Dengan kata lain, etika bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkanrasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenaietika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dankewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.

Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakantidak etis dan tidak bermoral.Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnisdengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak. Bahwa itu bukan bagianku. Perlakukan orang lain sebagaimana kitaingin diperlakukan.Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraihkeuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktikcurang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara.Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.Ketika ekonomi Indonesia tumbuh pesat dalam sepuluh tahun terakhir, banyak pendatang baru di bisnis. Ada pedagang yang menjadi bankir. Banyak juga pengusaha yang sangatekspansif di luar kemampuan. Mereka berlomba membangun usaha konglomerasi yangkeluar dari bisnis intinya tanpa disertai manajemen organisasi yang baik. Akibatnya, padasaat ekonomi sulit banyak perusahaan yang bangkrut.Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraihkemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa ataukolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.Banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama dalam kinerjakeuangan perusahaan karena tidak lagi membudayakan etika bisnis agar orientasi strategikyang dipilih semakin baik. Sementara itu hampir 61.9% dari 21 perusahaan makanan danminuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap menyampaikan laporan keuangannya (notavaliable).Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsunganhidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan sematasehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Segala kompetensi, keterampilan,keahlian, potensi, dan modal lainnya ditujukan sepenuhnya untuk memenangkan kompetisi.

 

 

Manfaat Etika Bisnis bagi Perusahaan

1.    Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul.

2.    Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup).

3.    Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya.

4.    Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation).

5.    Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut.

6.    Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan.

7.    Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company).

 

TINGKATAN ETIKA BISNIS

Weiss (1995:9) mengutip pendapat Carroll (1989) membahas lima tingkatan etika bisnis, yaitu:

1.      Tingkat individual, menyangkut apakah seseorang akan berbohong mengenai rekening pengeluaran, mengatakan rekan sejawat sedang sakit karena tidak ada di tempat kerja, menerima suap, mengikuti saran teman sekerja sekalipun melampaui perintah atasan. Jika masalah etis hanya terbatas pada tanggung jawab individual, maka seseorang harus memeriksa motif dan standar etikanya sebelum mengambil keputusan

2.      Tingkat organisasional, masalah etis muncul apabila seseorang atau kelompok orang ditekan untuk mengabaikan atau memaafkan kesalahan yang dilakukan oleh sejawat demi kepentingan keharmonisan perusahaan atau jika seorang karyawan disuruh melakukan perbuatan yang tidak sah demi keuntungan unit kerjanya.

3.      Tingkat asosiasi, seorang akuntan, penasihat,dokter, dan konsultan manajer harus melihat anggaran dasar atau kode etik organisasi profresinya sebagai pedoman sebelum ia memberikan saran pada kliennya.

4.      Tingkat masyarakat, hukum, norma, kebiasaan dan tradisi menentukan perbuatan yang dapat diterima secara sah. Ketentuan ini tidak mesti berlaku sama di semua negara. Oleh karena itu, kita perlu berkonsultasi dengan orang atu badan yang dapat dipercaya sebelum melakukan kegiatan bisnis di negara lain.

5.      Tingkat internasional, masalah-msalah etis menjadi lebih rumit untuk dipecahkan karena faktor nilai-nilai dan budaya, politik dan agama ikut berperan. Oleh karena itu, konstitusi, hukum, dan kebiasaan perlu dipahami dengan baik sebelum seesorang mengambil keputusan.

 

 

Prinsip-prinsip Etika Bisnis

1.Prinsip Otonomi. Otonomi

sikap dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut

2. Prinsip Kejujuran

- Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak

- Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding

- Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan

3. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.

4. Prinsip Saling Menguntungkan

Prinsip ini menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak. Dalam bisnis yang kompetitif, prinsip ini menuntut agar persaingan bisnis haruslah melahirkan suatu win-win solution.

5. Prinsip Integritas Moral

Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan agar dia menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baiknya atau nama baik perusahaan

 

KENDALA- KENDALA DALAM PELAKSANAAN ETIKA BISNIS

1.      Pelaksanaan prinsip-prinsip etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Keraf(1993:81-83) menyebut beberapa kendala tersebut yaitu:

2.       Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah. Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.

3.      Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan. Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.

4.      Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil. Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.

5.      Lemahnya penegakan hukum. Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.

6.      Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen. Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen. Di Amerika Serikat terdapat sebuah badan independen yang berfungsi sebagai badan register akreditasi perusahaan, yaitu American Society for Quality Control (ASQC)

 

 

ANTARA KEUNTUNGAN ETIKA

Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan. Keuntungan adalah hal yang pokok bagi kelangsungan bisnis, walaupun bukan merupakan tujuan satu-satunya, sebagaimana dianut pandangan bisnis yang ideal. Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah hal yang buruk. Bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima. Karena :

Keuntungan memungkinkan perusahaan bertahan dalam usaha bisnisnya.

Tanpa memeperoleh keuntungan tidak ada pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu berarti tidak akan terjadi aktivitas ekonomi yang produktif demi memacu pertumbuhan ekonomi yang menjamin kemakmuran nasional.

 

Keuntungan memungkinkan perusahaan tidak hanya bertahan melainkan juga dapat menghidupi karyawan-karyawannya bahkan pada tingkat dan taraf hidup yang lebih baik.

Ada beberapa argumen yang dapat diajukan disini untuk menunjukkan bahwa justru demi memperoleh keuntungan etika sangat dibutuhkan , sangat relevan, dan mempunyai tempat yang sangat strategis dalam bisnis`dewasa ini.

I.                   Pertama, dalam bisnis modern dewasa ini, para pelaku bisnis dituntut menjadi orang-orang profesional di bidangnya.

II.                 Kedua dalam persaingan bisnis yang ketat para pelaku bisnis modern sangat sadar bahwa konsumen adalah benar-benar raja. Karena itu hal yang paling pokok untuk bisa untung dan bertahan dalam pasar penuh persaingan adalah sejauh mana suatu perusahaan bisa merebut dan mempertahankan kepercayaan konsumen.

III.             Ketiga, dalam sistem pasar terbuka dengan peran pemerintah yang bersifat netral tak berpihak tetapi efektif menjaga agar kepentingan dan hak semua pemerintah dijamin, para pelaku bisnis berusaha sebisa mungkin untuk menghindari campur tangan pemerintah, yang baginya akan sangat merugikan kelangsungan bisnisnya. Slaah satu cara yang paling efektif adalah dengan menjalankan bisnisnya bisnisnya secara secara baik dan etis yaitu dengan menjalankan bisnis sedemikian rupa tanpa secara sengaja merugikan hak dan kepentinga semua pihak yang terkait dengan bisnisnya.

VI.      Keempat, perusahaan-perusahaan modern juga semakin menyadari bahwa karyawan bukanlah tenaga yang siap untuk eksploitasi demi mengeruk keuntunga yang sebesar-besarnya. Justru sebaliknya, karyawan semakin dianggap sebagai subjek utama dari bisnis suatu perusahaan yang sangat menentukan berhasil tidaknya, bertahan tidaknya perusahaan tersebut.

Bisnis sangat berkaitan dengan etika bahkan sangat mengandalkan etika. Dengan kata lain, bisnis memang punya etika dan karena itu etika bisnis memang relevan untuk dibicarakan. Argumen mengenai keterkaitan antara tujuan bisnis dan mencari keuntungan dan etika memperlihatkan bahwa dalam iklim bisnis yang terbuka dan bebas, perusahaan yang menjalankan bisnisnya secara baik dan etis, yaitu perusahaan yang memperhatikan hak dan kepentingan semua pihak yang terkait dengan bisnisnya, akan berhasil dan bertahan dalam kegiatan bisnisnya.

 

Pelanggaran Etika Bisnis

Akibat dari tidak tercapainya tujuan etika bisnis atau tidak bisa dijalankannya aturan-aturan yang merupakan prinsip-prinsip dalam etika bisnis oleh sebuah perusahaan adalah terjadinya pelanggaran etika. Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi.

Kasus lainnya, terjadi pada produk minuman berenergi Kratingdeng yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. ”Oleh karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya secara top down agar perusahaan tetap survive dan dapat meningkatkan kinerja keuangannya,”.

Pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik secara simultan sebesar 65%. Secara parsial pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik masing-masing sebesar 26,01% dan 32,49%. Hal ini mengindikasikan bahwa komninasi penerapan etika dan budaya dapat meningkatkan pengaruh terhadap orientasi strategik. ”Hendaknya perusahaan membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Salah satu persyaratan bagi penerapan orientasi strategik yang inovatif, proaktif, dan berani dalam mengambil risiko adalah budaya perusahaan yang mendukung,”.

Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.

Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:

1.     Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.

2.     Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.

3.     Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.

4.     Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan

Kesadaran Moral

 

Kesadaran  moral merupakan kesadaran tentang suatu kenyataan yang tidak tergantung pada siapa yang menyatakan, tetapi pada ada tidaknya kenyataan. Oleh karna itu, kesadaran moral bersifat rasional, obyektif, dan mutlak. Misalnya, apabila seseorang meminjam sesuatu dari orang lain, maka peminjam wajib mengembalikan. Karena kesadaran moral bersifat rasional maka kesadaran moral berlaku secara umum dan bersifat objektif. Artinya setiap orang dalam situasi yang sama mempunyai kewajiban yang sama pula. Kesadaran moral ibarat suara dalam diri sendiri, yang disebut suara batin. Suara batin merupakan keinsyafan untuk melakukan sesuatu sebagai suatu kewajiban. Oleh karena itu kewajiban moral mengikat batin seseorang sehingga ia bersifat mutlak.

Kewajiban moral mempunyai unsur unsur pokok berikut:

1.      Kewajiban itu bersifat mutlak sesuai dengan hati nurani

2.      Kewajiban itu bersifat itu objektif, artinya berlaku untuk setiap orang yang   berada dalam situasi yang sama

3. Kewajiban itu bersifat rasional, karena yang bersangkutan menyadarinya sebagai sesuatu yang sudah semestinya demikian

SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI

  SISTEM INFORMASI DAN RISET PEMASARAN GLOBAL SISTEM INFORMASI   PENGERTIAN SISTEM  INFORMASI                Sistem   Informasi  (SI...